Sub Penyalur, Solusi Pemerintah Hadirkan BBM di Wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil

Pemerintah terus memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi seluruh masyarakat, termasuk di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil. Salah satu alternatif solusi yang dihadirkan adalah keberadaan sub penyalur BBM untuk menjangkau daerah-daerah yang belum memiliki penyalur resmi.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menegaskan bahwa Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin ketersediaan BBM di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk di daerah yang belum memungkinkan dibangunnya penyalur.

“Kita harus memahami bahwa belum semua kecamatan bisa dibangun penyalur BBM. Sub penyalur adalah salah satu solusi yang diberikan Pemerintah, khususnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), agar masyarakat yang berada di kecamatan-kecamatan yang belum terdapat penyalur, bisa mendapatkan BBM dengan mudah dan tepat sasaran,” ungkap Erika dalam Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025 tentang tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar atau Terpencil di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat (19/9/2025).

Erika menjelaskan, sub penyalur merupakan perwakilan dari kelompok konsumen di wilayah
Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Terpencil yang ditunjuk untuk mengelola BBM sesuai kriteria yang ditetapkan BPH Migas. Mekanisme ini, tegasnya, bukan dimaksudkan untuk mencari keuntungan, melainkan menjamin akses energi.

“Sub penyalur bisa mewakili kelompoknya baik di kelompok nelayan, petani, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan juga pengguna transportasi darat untuk bisa mengambilkan BBM ke penyalur terdekat dan kemudian didistribusikan kepada kelompoknya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Erika menekankan tantangan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Jarak antarpenyalur yang berjauhan membuat masyarakat di wilayah terpencil kesulitan memperoleh BBM. “Kami melihat sendiri di Bintan ini cukup jauh jarak antara satu penyalur dengan penyalur lainnya. Sehingga di daerah-daerah yang tidak ada penyalur itu memang dibutuhkan penyediaan BBM dengan mekanisme lain. Jadi sub penyalur ini adalah salah satu solusi bagaimana masyarakat itu dapat mendapatkan BBM dengan mudah, tanpa harus bersusah payah pergi ke satu tempat yang cukup jauh,” jelasnya.

Payung hukum mengenai sub penyalur tercantum dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) pada Sub Penyalur di Daerah 3T. Selanjutnya, BPH Migas menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 yang memperpanjang masa transisi penyaluran JBT dan/atau JBKP melalui sub penyalur, dari semula Februari 2025 menjadi 30 September 2025.

Acara sosialisasi ini turut dihadiri Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kepulauan Riau Luki Zaiman Prawira, Wakil Bupati Natuna Jarmin, Sales Area Manager Retail Pertamina Patra Niaga Kepulauan Riau Bagus Handoko, serta perwakilan pemerintah kota/kabupaten di Kepulauan Riau.

Kunjungan ke Lokasi Calon Sub Penyalur

Sehari sebelumnya, Kamis (18/9/2025), BPH Migas telah melakukan kunjungan lapangan ke calon sub penyalur di Kabupaten Bintan. Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2024, dan juga mempertimbangan keamanan dan keselamatan. Berdasarkan hasil tinjauan, sebagian calon sub penyalur masih belum memenuhi persyaratan teknis, khususnya dari sisi keselamatan.

“Kita meminta mereka (calon sub penyalur), kalaupun nanti menjadi sub penyalur, ketentuan-ketentuan harus diikuti. Ini penting agar nantinya subsidi BBM yang diberikan oleh Pemerintah, disalurkan kepada masyarakat pengguna yang betul-betul membutuhkannya dengan aman dan lancar,” katanya.

Lebih lanjut, Halim menekankan pentingnya sinergi antar instansi agar implementasi sub penyalur berjalan baik. “Kami harapkan sinergi ini terus berlanjut. Meskipun nanti sudah resmi menjadi sub penyalur, maka pembimbingan kepada sub penyalur ini harus terus ditingkatkan, dan kita selalu berkoordinasi bersama atas potensi-potensi kendala yang akan ada di masa depan,” pungkasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kepulauan Riau Luki Zaiman Prawira menyampaikan apresiasi kepada BPH Migas atas dukungannya dalam pemenuhan BBM di wilayah Kepulauan Riau. Menurutnya, dengan lebih dari 2.000 pulau yang sebagian masuk kategori tertinggal, terdepan, terluar, dan terpencil, peran sub penyalur menjadi sangat strategis.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

Leave a Reply

BERITA TERKAIT