Pemerintah Beri Keringanan Pengisian BBM Bersubsidi dan Kompensasi Selama Masa Tanggap Darurat Bencana

Pemerintah merespon cepat upaya pemulihan di wilayah terdampak bencana. Salahsatunya dengan pemberian keringanan untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap mudah mendapatkan BBM, menunjang mobilisasi alat berat dan kendaraan operasional pemerintah, serta pelayanan darurat lainnya.

“Sesuai arahan Presiden dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa prioritas penanganan di wilayah bencana adalah pemulihan ketersediaan listrik, BBM dan LPG,” ujar Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Keringanan ini bertujuan untuk mendukung penanganan bencana pada masa tanggap darurat, yang pelaksanaannya akan dilakukan lebih lanjut oleh PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga selaku Badan Usaha Pelaksana Penugasan.

“BPH Migas memberikan keringanan pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite untuk kendaraan dinas pemerintah dan pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite dapat dilakukan secara manual (tanpa menggunakan QR Code) di wilayah tanggap darurat pada kabupaten/kota di Provinsi Aceh selama masa tanggap darurat sejak 28 November 2025 sampai dengan 11 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Aceh,” lanjutnya.

Di samping itu, selama masa tanggap darurat pada wilayah tanggap darurat di kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat, PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga selaku Badan Usaha Pelaksana Penugasan agar memberikan keringanan pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite dapat dilakukan secara manual (tanpa menggunakan QR Code) dan memberikan prioritas pembelian JBT Minyak Solar dalam rangka kelancaran penanggulangan bencana, termasuk mobilisasi alat berat, kendaraan operasional pemerintah, dan pelayanan darurat lainnya.

“Masa tanggap darurat di Sumatera Utara adalah sejak 27 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Utara dan masa tanggap darurat di Sumatera Barat sejak 25 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Barat,” jelas Wahyudi.

PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga diminta segera melaksanakan arahan tersebut dalam memenuhi kebutuhan BBM JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite.

Pemerintah terus berupaya untuk memulihkan pasokan dan distribusi BBM di tengah kondisi bencana. PT Pertamina Patra Niaga juga telah menjalankan skema Alternative dan Emergency dalam mendistribusikan BBM di wilayah terdampak bencana. “Masyarakat diimbau dapat membeli BBM sesuai kebutuhan, agar kondisi pemenuhan energi, seperti BBM, di wilayah terdampak bencana berjalan dengan baik,” pungkasnya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

Leave a Reply

BERITA TERKAIT