BPH Migas-KPPU Teken Nota Kesepahaman, Perkuat Pengawasan Hilir Migas dan Persaingan Usaha

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Penandatanganan dilakukan Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

Wahyudi mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan serta mendorong tata kelola sektor hilir migas yang kompetitif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dan saling mendukung hubungan antara BPH Migas dengan seluruh Badan Usaha di bidang migas agar pelaksanaannya dapat terkontrol dan terkendali, serta peningkatan efektivitas pengawasan terhadap kondisi praktik monopoli yang selaras dengan tugas dan fungsi KPPU. Kerja sama ini sangat penting untuk kita lakukan,” ungkap Wahyudi, di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, tugas dan fungsi BPH Migas erat kaitannya dengan proses penyediaan, pendistribusian, serta penyaluran BBM maupun gas bumi, baik BBM subsidi maupun kompensasi. Aturan-aturan dalam kegiatan ekonomi, sangat tergantung integrasi tiga pilar kepentingan BPH Migas dalam pengelolaan sektor hilir migas, yaitu mengedepankan kepentingan pemerintah, badan usaha, dan masyarakat.

“Integrasi ini tiga pilar tersebut sebagai wujud nyata untuk mendukung implementasi hubungan antara BPH Migas bersama KPPU,” katanya.

Wahyudi mengharapkan iklim persaingan usaha yang sehat juga dapat mendorong perlindungan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Kerja sama juga mencakup penguatan koordinasi serta pertukaran data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat pengambilan kebijakan yang lebih efektif.

“Mendukung pelaksanaan kajian bersama, advokasi kebijakan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, serta menghasilkan rekomendasi kebijakan yang semakin berkualitas dalam mendukung tata kelola sektor hilir migas yang kompetitif dan berintegritas,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi menegaskan komitmen BPH Migas untuk terus menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara profesional serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Persaingan usaha yang sehat akan mendorong efisiensi, meningkatkan kualitas layanan, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif di sektor hilir migas.

“Penguatan pengawasan menjadi penting untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi menghambat persaingan usaha maupun merugikan masyarakat sebagai konsumen,” tuturnya.

BPH Migas juga berharap nota kesepahaman tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui program kerja sama yang terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun negara.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat tata kelola industri migas nasional. Menurutnya, tugas KPPU tidak hanya menangani perkara persaingan usaha, tetapi juga memberikan saran kebijakan, menyusun pedoman persaingan usaha sehat, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR RI.

Fanshurullah menilai agenda hilirisasi dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden memiliki keterkaitan dengan tugas BPH Migas dalam penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan gas bumi melalui pipa. Di sisi lain, KPPU memiliki fungsi penegakan hukum, pencegahan, dan penguatan kemitraan yang dapat saling mendukung terciptanya persaingan usaha sehat.

“KPPU juga memiliki program kepatuhan di mana pelaku usaha yang diawasi oleh BPH Migas dapat melaksanakan persaingan usaha yang sehat. Ini menjadi amanat Undang-Undang. Apabila terjadi permasalahan persaingan usaha di KPPU, maka kerja sama kedua belah pihak ini dapat menjadi pertimbangan yang meringankan denda administratif yang ada di KPPU,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara ini, Anggota Komite BPH Migas Arief Wardono, Bambang Hermanto, Baskara Agung Wibawa, Eman Salman Arief, Erika Retnowati, Fathul Nugroho, dan Harya Adityawarman. Selain itu hadir juga, Anggota KPPU Mohammad Reza, Plt. Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar, dan Direktur BBM Chrisnawan Anditya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

Leave a Reply

BERITA TERKAIT