Andy Noorsaman Sommeng: BPH Migas Dihilangkan Itu Melanggar Konstitusi

andy5Jakarta — Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan apabila dalam revisi undang-undang nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), lembaga yang dipimpinnya dihilangkan, jelas melanggar Konstitusi.

“Dalam judical review di Mahkamah Konstitusi, tidak ada satupun ayat atau norma  dalam UU Migas yang terkait dengan BPH Migas dihapuskan atau dibatalkan. Kalau ini dihilangkan berarti melanggar konstitusi. Yang konstitusi kok dihapus, sementara yang inkonstitusional malah dikembangkan. Ini kan pemikiran yang salah,” kata Andy, dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Menurutnya, kalau di hulu dengan kondisi, produksi dan konsumsi seperti sekarang sumber daya alam minyak bumi hanya tinggal 12 tahun dan gas bumi itu tinggal 50 tahun. Tetapi kenapa justru malah organisasinya mau diperbesar atau diatur dalam UU yang begitu besar. Ia mempertanyakan kenapa tidak dikembalikan saja ke badan usaha seperti pertamina sebagai salah satu projek managemen unitnya.

“Di satu sisi kegiatan usaha hilir migas yang kompleksitasnya semakin besar kok malah akan menghilangkan Badan Pengatur. Apabila hal ini terjadi pada akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat, negara, dan timbul kartel serta kembali terjadi monopoli,” pungkasnya.

Andy menambahkan, di dunia manapun, baik itu di negara komunis maupun leberalis tidak ada lagi pemerintahhead to head dengan para pelaku usaha karena dapat menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Kalau hanya badan usaha dan pemerintah pembuat kebijakan head to head yang terjadi adalah KKN seperti sebelum kita reformasi,” katanya

Oleh karenanya itu, kalau mau melakukan revisi UU Migas kekurangan-kekurangan yang bisa disalahgunakan oleh pemburu rente itulah yang harus diperbaiki dan bukan yang sudah baik justru malah dihapus.

“Semangat reformasi adalah debirokratisasi, dimana organisasi pemerintah harus semakin slim yaitu hanya sebagai pembuat kebijakan. Sehingga hanya pelaku-pelaku usaha dan pelaku kegiatan lainya yang hanya boleh berperan dalam republik ini. Di negara manapun seperti itu. Ada pemerintah selaku pembuat kebijakan, badan usaha sebagai pelaku usaha dan Badan Pengatur selaku pengawas kegiatan usaha. Jadi ada saling mengawasi dan tidak akan lagi ada yang namanya KKN. Tidak akan lagi ada yang namanya mafia,” jelasnya.

Kedepan diharapkan draf undang-undang migas jangan berlari ditempat atau setback ke belakang seperti UU sebelumnya dimana terjadi monopili. Semangat UU Nomor 22 tahun 2001 adalah untuk menghilangkan monopili, deregulasi dan debirokratisasi.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT