BPH Migas Adakan Pelatihan Satgas Inteljen Dan Penindakan

logo-2BANDUNG. Pelaksanaan pendistribusian BBM bersubsidi yang kuotanya ditetapkan sebesar 40 juta kl pada tahun 2012 harus benar-benar dijaga supaya tepat sasaran dan tepat volume, sehingga tidak terjadi over kuota seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini BPH Migas telah menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan pembekalan dalam bentuk pelatihan “ Subsatgas Inteljen Dalam Rangka Penindakan BBM Bersubsidi” yang diselenggarankan di Bandung (21/5).

Kepala BPH Migas Dr. Ir. Andy Noorsaman Someng dalam sambutannya yang dipaparkan oleh Anggota Komite BPH Migas Mayjen Karseno, mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Tim Koordinasi Pengendalian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, BPH Migas telah ditunjuk sebagai Ketua Tim. Dalam perkembangannya Tim ini ditingkatkan menjadi Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi. “Satgas telah menyusun rencana Garis Besar dan Rencana Operasi yang dibagi menjadi 4 Sub Satgas” paparnya.

Adapun maksud dan tujuan dilakukannya Pelatihan Sub Satgas Inteljen dan Penindakan tersebut, agar tercapainya suatu persepsi yang sama dari masing-masing institusi yang memiliki peran dan tugas yang berbeda. “Peran inteljen harus mampu melakukan penyelidikan, sedangkan tim Penindakan diharapkan mampu mengungkap dan menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi baik di darat maupun di laut” tandasnya.

Sementara itu Koordinator PPNS BPH Migas Edy MS, menguraikan bahwa maksud pelatihan tersebut agar peserta mampu melaksanakan tugas penyelidikan serta penanganan tindak pidana migas di wilayah perairan maupun darat. Agar terjalin kerjasama antar anggota Sub Satgas Inteljen dalam rangka pengawasan dan pengendalian BBM Bersubsidi.

Ditambahkan Edy, Sub Satgas Inteljen dan Penindakan sampai dengan bulan April 2012 telah menindak beberapa pelanggaran penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan nilai seratus sebelas miliar lebih, dengan rincian sebagai berikut : Minyak solar 619.300 liter senilai Rp 5.968.813.400, premium 24.800 liter senilai Rp 233.020.800, minyak tanah 600 liter senilai Rp 5.410.200, serta MFO 250.109.000 liter senilai Rp 105.045.780.000. Sedangkan yang masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri 12 kasus.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT