Jakarta – Menindaklanjuti permohonan PT. EHK dalam hal penyesuaian hak khusus niaga gas bumi dan pengajuan penambahan 11 konsumen, Komite BPH Migas, Jugi Prajogio menyelenggarakan rapat Pembahasan Terkait Permohonan Penyesuaian Hak Khusus Niaga Gas Bumi yang Memiliki Fasilitas Jaringan PT. EHK melalui aplikasi daring Hari ini (12/5).
PT. EHK telah memiliki izin niaga usaha migas sejak tanggal 16 Januari 2020 dan telah memiliki hak khusus niaga gas bumi yang memiliki fasilitan jaringan distribusi sejak tanggal 22 Oktober 2019 yang mendapatkan alokasi gas bumi yang bersumber dari Conoco Philip dan PT. Pertamina EP.
Adapun hasil pada rapat kali ini, BPH Migas menyampaikan beberapa poin, antara lain:
1. Terkait adanya perbedaan volume kontrak kepada konsumen antara Izin Usaha dengan bahan paparan yang disampaikan, oleh karena itu agar PT EHK menyampaikan Salinan PJBG untuk 11 konsumen yang diajukan penyesuaian Hak Khususnya kepada BPH Migas.
2. Terkait pengecekan fisik ke lapangan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dimana Indonesia sedang dilanda Pandemi COVID-19;
3. Agar PT EHK melakukan perbaikan paparan terkait jalur pipa untuk konsumen baru dan setelah perbaikan bahan paparan dari PT EHK tersebut, BPH Migas akan segera menjadwalkan Sidang Komite.
4. Terkait dengan impelementasi Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Pengguna Dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Kepmen ESDM Nomor 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi Di Pembangkit Tenaga Listrik, Komite BPH Migas menyatakan bahwa seluruh toll fee yang ditetapkan oleh BPH Migas tetap berlaku.
Komite BPH Migas, Jugi Prajogio mengatakan pada rapat bahwa BPH Migas akan memproses permohonan penyesuaian Hak Khusus tersebut sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
“Tentunya kita akan melakukan tindak lanjut atas permohonan yang disampaikan oleh PT. EHK dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku, karena BPH Migas akan tetap komitmen dengan apa yang telah ditetapkan sebelumnya tentunya dengan menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada” tambah Jugi.