BPH Migas bersama PT. KAI Bahas Mekanisme Penyaluran BBM Subsidi untuk Sektor Kereta Api Angkutan Barang

Bogor – BPH Migas bersama PT . KAI (Persero) mengadakan rapat pembahasan teknis mekanisme penyaluran JBT sektor Kereta Api Angkutan Barang di The Alana Hotel, Sentul, Bogor (16/07/20). Rapat yang dipimpin oleh Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa sebagai tindak lanjut pengenaan JBT non subsidi oleh PT Pertamina (Persero) terhadap jenis kereta api barang pada triwulan II tahun 2020 dan kendala perhitungan volume pemanfaatan BBM untuk pengangkutan batubara tujuan ekspor. Hal ini juga dilandasi atas adanya temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait penyaluran JBT Minyak Solar untuk angkutan barang khusus PT. KAI tahun 2019 sesuai UU 23/2007 tentang Perkerataapian, PP 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana diubah dengan PP 6/2017 dan PP 72/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

Rapat dihadiri oleh Direktur Utama PT. KAI (Persero), Didiek Hartantyo, Komite BPH Migas, dan PT. Pertamina (Persero), Agung Yanuardi.

Direktur Utama PT. KAI (Persero), Didiek Hartantyo pada kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang menyediakan, mengatur, dan mengurus jasa angkutan kereta api serta jasa terkait lainnya di Indonesia. PT KAI menjalankan program pemerintah dalam hal transportasi angkutan penumpang secara massal dan mendukung proses logistik Nasional yang salah satu perannya yaitu meningkatkan neraca perdagangan barang ekspor. PT. KAI (Persero) menjelaskan, dari keseluruhan kuota penggunaan BBM di sektor transportasi, kuota BBM Bersubsidi untuk Kereta Api hanya sebesar 2,02%.

“Sebagai dampak peniadaan BBM Subsidi untuk kereta api adalah akan terjadi kenaikan tarif penyediaan jasa pengangkutan barang menggunakan jasa kereta api dengan estimasi kenaikan biaya sampai dengan 12% dari tarif jasa pengangkutan barang dengan menggunakan BBM Bersubsidi” jelas Didiek. Dirinya juga menambahkan kenaikan tarif ini akan berdampak pada meningkatnya biaya logistik nasional.

Namun demikian, Dirut PT KAI (Persero) mendukung penggunaan BBM Non Subsidi untuk operasional Balaiyasa dan kereta yang digunakan untuk kegiatan non angkutan umum penumpang dan barang. Sedangkan seluruh komoditi Kereta Api Barang (BBM, Batubara ekspor, hasil perkebunan dan Pulp) diharapkan tetap dapat menggunakan BBM Subsidi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPH Migas akan membahas lebih lanjut dengan BPK RI dan unit terkait lainnya. “BPH Migas akan membahas lebih lanjut dengan BPK, PT. KAI (Persero), dan PT. Pertamina (Persero) untuk penyamaan persepsi terkait peraturan-peraturan yang berlaku agar temuan di tahun 2018 dan 2019 tidak terulang kembali pada tahun 2020”, jelas Ifan, sapaannya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT