Bogor – BPH Migas bersama PT . Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk. mengadakan rapat pembahasan teknis kesiapan dan implementasi IT Nozzle atau digitalisasi SPBU sebagai media pengawasan Jenis BBM Tertentu (JBT)di The Alana Hotel, Sentul, Bogor (17/07/20). Rapat yang dipimpin oleh Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa dihadiri Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo, Manager PSO & Commercial Fuel PT. Pertamina (Persero), Zibali Hisbul Masih, Komite BPH Migas, dan Retail Petrolium AKR Corporindo PT. AKR , Mulyadi Jahja.
Program digitalisasi SPBU ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi Dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak dan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Badan Usaha Penugasan jenis BBM Tertentu wajib menyiapkan sistem teknologi informasi terpadu yang dapat merekam data konsumen dan volume penyaluran BBM untuk setiap konsumen secara on line. Program digitalisasi SPBU juga merupakan tindak lanjut Surat Menteri ESDM kepada Menteri BUMN Nomor 2548/10/MEM.S/2018 tanggal 22 Maret 2018 yang menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas data penyaluran Jenis BBM tertentu yang merupakan komoditas yang diberikan subsidi sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014, sistem penyalurannya perlu menggunakan sistem pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan volume penyalurannya dititik serah penyalur (ujung nozlle) oleh Badan Usaha pelaksana sebagai dasar perhitunggan penggantian subsidi.
Dalam rapat tersebut Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa pencatatan penyaluran komoditas yang diberikan subsidi (BBM JBT) secara elektronik di titik serah harus dapat mengidentifikasi penggunaan dan volume penyalurannya, karena dapat menjadi suatu variabel perhitungan besaran penggantian subsidi oleh Pemerintah. Sesuai dengan PMK 157 Tahun 2016 disebutkan bahwa volume JBT hasil verifikasi BPH Migas lah yang akan dijadikan dasar dalam perhitungan pembayaran subsidi oleh Kementerian Keuangan. “Kita mengharapkan sekali lagi bahwa JBT dan JBKP ini agar betul-betul di verifikasi dengan baik dan IT Nozzle bisa menjadi alat verifikasi bagi BPH Migas”, jelas Ifan, sapaannya.
Adapun point penting yang menjadi kesimpulan rapat tersebut adalah:
a. BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) menyepakati bahwa digitalisasi nozzle dapat digunakan sebagai alat dalam pelaksanaan verifikasi penyaluran JBT.
b. Terkait poin a, BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan mekanisme teknis pelaksanaan verifikasi.
c. PT Pertamina (Persero) diminta menyampaikan data kepatuhan pencatatan nopol oleh seluruh SPBU yang terdigitalisasi yang diuraikan menurut MOR, setiap minggu kepada BPH Migas.
d. PT Pertamina (Persero) diminta agar pada dashboard digitalisasi nozzle dapat juga diakses penyalur yang menyalurkan JBKP.