Bengkulu – Dalam rangka efisiensi pertukaran data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian BBM antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan BPH Migas, hari Kamis (6/12) Kepala BPH Migas dan Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang pertukaran data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian BBM di Provinsi Bengkulu yang bertempat di Hotel Santika Bengkulu.
Tujuan Kesepakatan Bersama (MoU) ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian BBM dalam rangka mengingkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaaraan Bermotor (PBBKB), perencanaan penentuan alokasi kuota volume jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, serta meningkatkan penerimaan iuran Badan Usaha dari jenis BBM Umum.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa dalam sambutannya mengatakan bahwa, “Berdasarkan data penyediaan dan pendistribusian BBM Provinsi Bengkulu yang diolah oleh Direktorat BBM, BPH Migas, saat ini terdapat 1 (satu) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan & Pemilik Terminal BBM di Bengkulu dengan jumlah tangki 15 dan Kapasitas 20.263,86 Kiloliter. Sedangkan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga BBM di Bengkulu semula di tahun 2017 berjumlah 23 Badan Usaha, di tahun 2018 menjadi sebanyak 19 Badan Usaha. Selain itu, terdapat 54 titik Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu di Provinsi Bengkulu yang terdiri dari 51 SPBU, 1 SPDN, 1 AMT dan 1 APMS. Di sisi lain, realisasi JBT dan JBKP terhadap kuota BBM relative aman atau tidak mengalami over kuota. Namun demikian tentu perlu kerjasama seluruh pihak agar penyediaan dan pendistribusian BBM dapat berjalan dengan baik.”
MoU ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan akan ditindak lanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu dan Direktur Bahan Bakar Minyak BPH Migas