BPH Migas Gelar Focus Group Discussion Bahas Tuntas Bersama Stakeholder Terkait Terbitnya PERMEN ESDM 8, PERMEN ESDM 10 dan KEPMEN ESDM 89 Tahun 2020

Jakarta – Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, hari ini (29/4) BPH Migas menggelar Focus Group Discussion melalui aplikasi daring terkait pembahasan implementasi PERMEN ESDM No 8/2020, PERMEN ESDM No 10/2020 serta KEPMEN ESDM No 89/2020 dan KEPMEN ESDM No 91/2020 bersama para stakeholder (Pemerintah, Badan Usaha, dan Perwakilan Lembaga Konsumen ).

Sebelumnya, BPH Migas telah membahas terkait implementasi PERMEN ESDM 8/2020, PERMEN ESDM 10/2020, dan KEPMEN ESDM 89/2020 secara internal melalui rapat Komite BPH Migas (20/04/20) serta rapat working level bersama Ditjen Migas KESDM (Direktorat Pembinaan Usaha Hulu dan Direktorat Pembinaan Usaha Hilir) , SKK Migas dengan 4 Badan Usaha Transporter yang terdampak serta Stakeholder lainnya yang digelar pada tanggal 24 April 2020 melalui aplikasi daring.

Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan hari ini bertujuan untuk mendengarkan masukan serta aspirasi dari Badan Usaha serta Stakeholder terkait yang terdampak dari regulasi yang terbit secara lebih komprehensif khususnya terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Kepala BPH Migas, M Fanshurulla Asa yang memimpin langsung FGD kali ini mengatakan ada beberapa point yang menjadi titik fokus dalam pembahasan pada FGD hari ini, antara lain :
1. Pasal 10 PERMEN ESDM 8/2020 bahwa Badan Pengatur mengkoordinasi dan menetapkan penyesuaian besarat tarif pengangkutan

2. Diktum Ketujuh KEPMEN ESDM 89/2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku (13 April 2020) —> 13 Mei 2020

3. Diktum ketujuh KEPMEN ESDM 91/2020 terkait dengan rentang waktu penyesuiaian tarif pengangkutan wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku (22 April 2020) —> 22 Mei 2020

4. Kendala dan identifikasi ruas transmisi yang terdampak PERMEN dan KEPMEN yang terbit.

FGD Pembahasan implementasi PERMEN ESDM 8/2020, PERMEN ESDM 10/2020, dan KEPMEN ESDM 89/2020 ini dihadiri oleh Komite BPH Migas, Ahmad Rizal, Sumihar Panjaitan, M Ibnu Fajar, Jugi Prajogio, Hari Pratoyo, Saryono Hadiwidjoyo, dan M Lobo Balia, serta perwakilan perwakilan stakeholder antara lain :
1. Perwakilan Ditjen Migas KESDM
2. Perwakilan Ditjen Ketenagalistrikan KESDM
3. TA Menteri ESDM, Nanang Untung
4. Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian
5. Perwakilan Kementerian Hukum dan Ham
6. Perwakilan SKK Migas
7. Director of Infrastructur and Technology PT. PGN (Persero), Dilo Seno Widagdo
8. Direktur Komersial PT. Pertamina Gas, Achmad Herry Syarifuddin
9. Dirut PT. TGI, Zuryati Simbolon
10. Presdir PT. EHK, Agustinus Hendrayana
11. Direktur Pengadaan Strategis 2 PT. PLN, Djoko R Abu Manan
12. Ketua INGTA, Eddy Asmanto
13. Ketua YLKI, Tulus Abadi

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa dalam FGD menjelaskan bahwa tugas dan fungsi BPH Migas dalam menetapkan tarif pengangkutan gas bumi dilaksanakan melalui mekanisme dan proses yang sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan dilakukan secara independen dengan tetap memperhatikan kepentingan para pihak seperti Pemerintah, Badan Usaha Transporter, dan Shipper/End User. “Kami (BPH Migas) memiliki aturan mekanisme penetapkan tarif pengangkutan gas bumi secara independen, oleh karena itu kami mengundang para stakeholder untuk mendapatkan masukan terkait implementasi regulasi yang sudah terbit ini untuk kami jadikan bahan acuan dalam pengambilan keputusan kami kelak” tambah Ifan.

Selaras dengan Kepala BPH Migas, Komite BPH Migas, Jugi Prajogio pun mengatakan terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa menjadi kewenangan BPH Migas sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang Undang 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pada kesempatan FGD ini, para stakeholder terutama Badan Usaha yang memang terdampak dari regulasi yang diterbitkan ini mengatakan bahwa masih membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan penyesuaian terhadap implementasi regulasi yang muncul termasuk penyesuaian perhitungan teknis yang timbul karena penyesuaian regulasi, dikarenakan ditengah pandemi COVID 19 ini melanda Indonesia dan memang tenggat waktu yang diberikan sangat sempit, yaitu hanya 1 bulan dan sementara meminta untuk penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa masih menggunakan peraturan atau ketetapan dari BPH Migas.

Selain itu Badan usaha juga mengusulkan perlu penyelarasan ketentuan pada Permen dan Kepmen dengan Peraturan Terkait lainnya serta perlu adanya kejelasan atas beberapa ketentuan pada Permen dan Kepmen misalnya mengenai bentuk dan besaran insentif, pengenaan PPN atas biaya penyaluran gas bumi, dan ketentuan lainnya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT