BPH Migas gelar public hearing untuk Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas KP 40.6 Citarik Tegal Gede – SEP

Jakarta – BPH Migas memggelar rapat dengar pendapat (public hearing) dalam rangka mendengarkan aspirasi dari para stakeholder (Direktorat Jenderal Migas KESDM, PT. Pertamina Gas, PT. SEP, dan KPPU) terkait penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa ruas KP 40.6 Citarik Tegalgede – SEP milik PT. Pertamina Gas melalui aplikasi daring Hari ini (14/5). Public hearing yang dipimpin oleh Komite BPH Migas Hari Pratoyo ini merupakan bagian dari meknisme penetapan tarif untuk menyerap masukan dan pendapat dari para stakeholders, sehingga BPH Migas dapat memberikan keputusan yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.

Sebelum diadakan public hearing ini telah dilakukan beberapa tahapan diantaranya penyampaian usulan tarif tarifpengangkutan gas bumi melalui pipa ruas KP 40.6 Citarik Tegalgede – SEP oleh PT. Pertamina Gas selaku transporter, penentuan/verifikasi Nilai Basis Aset, Rapat Komite BPH Migas terkait penentuan Nilai Basis Aset, dilanjutkan dengan evaluasi serta perhitungan tarif menggunakan PER BPH Migas No 34/2019, hingga masuk lagi kepada rapat Komite BPH Migas pada tanggal 28 April 2020.

Kegiatan Public Hearing ini dimulai dengan pemaparan dari tim Direktorat Gas Bumi yang menyapaikan 2 hasil simulasi perhitungan tarif BPH Migas dengan angka simulasi 1 sebesar 0,140 USD/MSCF dan simulasi 2 sebesar 0,134 USD/MSCF. Kedua simulasi ini menggunakan parameter tarif yang sesuai dengan Peraturan BPH Migas No. 34 Tahun 2019, Nilai Basis Aset Pengaturan Tahun Buku 2018 dengan memiliki jangka waktu selama 16 Tahun dengan volume yang ada sesuai dengan kontrak. Yang menjadi pembeda hanya pada sisi ekuitas dan IRR dimana untuk simulasi 1 memiliki ekuitas sebesar 100% dengan IRR=12.04% sedangkan untuk simulasi 2 memiliki ekuitas sebesar 83.66% (sesuai laporan akun pengaturan tahun buku 2018) dengan IRR = 11.18 %.

Adapun masukan dari stakeholders pada sesi Public Hearing kali ini adalah sebagai berikut :
1. KPPU menyampaikan bahwa sejatinya BPH Migas sudah melakukan proses penetapan tarif yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang udangan yang berlaku.
2. Perwakilan Pemerintah, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyampaikan agar PT. Pertamina Gas segera melakukan perubahan atau penyesuaian ijin usaha berupa penambahan ruas yang akan diusulkan tarifnya ini.

3. PT. SEP menyampakan bahwa dalam perjanjian pengangkutan gas masih terdapat biaya maintenance fee diluar toll fee yang dibayarkan ke Pertagas serta masih mempertanyakan terkait maintenace fee itu termasuk kedalam toll fee yang ditetapkan oleh BPH Migas atau tidak.

4. PT. Pertamina Gas menyampaikan bahwa terkait dengan ijin usaha akan kembali mengajukan perubahan terkait penambahan ruas dimaksud. NBA yang disampaikan oleh Pertagas merupakan hasil penilaian KJPP dengan O&M yang diusulkan merupakan proporsi diamter dan panjang ruas pipa terhadap keseluruhan area WJA. Hal terkait maintenance fee dirasa wajar karena dikenakan kepada shipper dan tidak termasuk kedalam komponen toll fee. Selain itu, Pertagas menyampaikan terkait perbedaan cut off date perhitungan tarif dimana Pertagas masih menggunakan Per BPH yang lama yaitu nomor 8 tahun 2013 sedangkan pada public hearing ini digunakan peraturan BPH Migas terbaru yaitu No 32 Tahun 2019 sehingga terjadi perbedaan perhitungan IRR pada usulan Pertagas serta Pertagas berharap agar BPH migas dapat mempertimbangkan keekonomian transporter mengingat perjanjian gas ini berakhir pada Tahun 2021 dan belum mendapatkan kesepakatan yang baru.

Menjawab sekaligus menghimpun masukan,aspirasi, dan informasi dari para stakeholder, Komite BPH Migas, Hary Pratoyo mengatakan akan menerima semua masukan dari para stakeholder.

“Kami (BPH Migas) pada prinsipnya menerima setiap masukan Bapak/Ibu para stakeholder semua, dan kami mengharapkan kepada para stakeholder dapat mengirimkan masukan secara tertulis sampai dengan tanggal 29 Mei 2020. Surat tertulis ini akan kami jadikan bukti otentik sebagai variabel pertimbangan untuk penetapan tarif yang kemudian akan kami tetapkan pada Sidang Komite BPH Migas kelak” tambah Hary.

Penetapan tarif pengangkutan gas bumi oleh BPH Migas ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, wajar, dengan mempertimbangkan kepentingan antara transporter (Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan gas bumi melalui pipa) dan para shipper (Badan Usaha yang memanfaatkan fasilitas transporter untuk mengangkut gas).Hasil rapat dengar pendapat dijadikan pertimbangan BPH Migas dalam penetapan tarif melalui Sidang Komite.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT