BPH Migas menyelanggarakan acara Sosialisasi Perpres nomor 43 Tahun 2018 dan Tusi BPH Migas yang bertempat di Hotel Royal Bogor, 10 September 2018
Dalam Kegiatan ini dihadiri oleh Komite BPH Migas Jugi Prajogio, Lobo Balia, Serta dihadiri oleh Anggota Komisi VII DPR RI Joko Purwanto, Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Bogor Sinaga, dan Perwakilan Marketing Operation Region III PT. Pertamina (Persero) Nurhadi
Komite BPH Migas Jugi Prajogio menyampaikan terkait Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 menyebutkan bahwa Wilayah penugasan distribusi BBM Jenis Bensin RON 88 meliputi seluruh wilayah NKRI, kecuali di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah,daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali (Jamali)
sedangkan pada Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2018 Menteri ESDM dapat menetapkan distribusi BBM jenis Bensin RON 88 di wilayah penugasan yg dikecualikan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM nomor 1851 K/15/MEM/2018 menetapkan Jamali sebagai wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan;
Keputusan Menteri ESDM nomor 1851 K/15/MEM/2018 menetapkan Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Jogyakarta, dan Bali sebagai wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan
pada acara tersebut perwakilan dari Pertamina Nurhadi selaku Marketing Operation Region II PT. Pertamina (persero) menyampaikan bahwa Pertamina siap mendukung program Pemerintah dalam rangka penyediaan BBM Jenis Bensin Ron 88 di wilayah penugasan, sebagaimana yang tertuang dalam kebijakan yang baru saati ini