BPH Migas Melaksanakan Sosialisasi Peraturan BPH Migas Terkait Penyesuaian Pengenaan Biaya Minimum Gas Bumi Untuk RT-1 dan RT-2

Jakarta, Pemerintah saat ini tengah menggalakkan program peningkatan upaya pemenuhan kebutuhan energi gas bumi dan mengurangi beban subsidi BBM khususnya pembangunan infrastruktur gas bumi untuk rumah tangga namun dihadapkan kepada pengenaan biaya minimum Harga Jual Gas Bumi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan daya beli masyarakat, oleh karena itu BPH Migas melalui Peraturan BPH Migas Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil melakukan langkah penyesuaian pengenaan biaya minimum penggunaan gas bumi untuk RT-1 dan RT-2 yang semula 10 m³/bulan menjadi 4 m³/bulan.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas bertugas untuk melaksanakan penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil yang sejalan dengan program Pemerintah dalam pengembangan jaringan distribusi gas dengan tetap mempertimbangkan keekonomian dari Badan Usaha serta kemampuan daya beli masyarakat sebagai wujud social welfare terhadap golongan masyarakat tertentu dan keberpihakan pada dunia usaha dalam pemanfaatan gas nasional. Dalam menjalankan tugas dimaksud, BPH Migas menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Nomor 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil kepada para Kepala Dinas ESDM Tingkat Provinsi, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Ketua Komite Pengawas Persaingan Usaha pada hari Rabu, 5 April 2017 bertempat di Aula BPH Migas, Gedung BPH Migas Jakarta.

Dalam kegiatan ini BPH Migas juga mengundang narasumber, yaitu Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Direktorat Jenderal Migas, Perwakilan dari Badan Usaha Jaringan Gas, yaitu PT. PGN (Persero) Tbk dan PT. Pertagas Niaga.

“Pemerintah memberikan amanah kepada Badan Usaha melalui penugasan pembangunan dan pengoperasian jaringan distribusi gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil dengan tujuan agar dapat menjaga sustainability pengoperasian jaringan distribusi gas dan feasibility keekonomian yang sangat erat hubungannya dengan tingkat keterjangkauan komoditas gas oleh masyarakat selaku konsumen gas dan tingkat keekonomian yang wajar bagi Badan Usaha selaku operator” papar Anggota Komite BPH Migas yang mewakili Kepala BPH Migas, Drs. Sumihar Panjaitan,MM.

Sosialisasi Peraturan BPH Migas No 1 Tahun 2017 di hadiri oleh 16 Kepala Dinas Pertambangan dan Energi  Provinsi se Indonesia, 28 Sekretaris Kabupaten/Kota, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ditjen Migas, Badan Pengelola Jaringan Gas Kota, dan undangan lainnya.

Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil ini diharapkan dapat meningkatkan roda perekonomian masyarakat, memberikan pemahaman komprehensif atas penyesuaian pengenaan biaya minimum, sehingga para stakeholder dapat secara efektif menjalankan dan menerapkan perubahan tersebut segera dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pada hakikatnya pemanfaatan sumber energi dalam negeri melalui penyediaan gas bumi sektor rumah tangga memerlukan dukungan yang luas bukan hanya dari Pemerintah saja, melainkan para stakeholder yang terkait.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT