Banten – Hari ini (26/9) BPH Migas menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM Khusus Penugasan di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali bertempat di Villa Kuning, Kabupaten Lebak.
Turun Hadir Komite BPH Migas, M Lobo Balia dan Anggota Komisi VII DPR RI, H. Anda dalam memberikan informasi terkait dengan Peraturat Presiden dan Keputusan Menteri ESDM ini kepada masyarakat pengguna BBM di wilayah Kabupaten Lebak.