BPH Migas Meresmikan Titik Penyalur ke-26 BBM Satu Harga di Paloh, Kab. Sambas

SAMBAS –  Upaya Pemerintah dalam merealisasikan BBM Satu Harga di seluruh Indonesia telah sampai titik ke-26. Lembaga penyalur BBM yang siap menyalurkan BBM Satu Harga di titik ke-26 ini adalan SPBU Modular di Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Hari ini (15/10), peresmian SPBU Modular tersebut akan dilakukan oleh Komite BPH Migas M. Ibnu Fajar bersama Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarman, General Manager MOR VI PT Pertamina (Persero) Yanuar Budi Hartanto, Bupati Sambas H. Atbah Romin Suhaili, anggota Komisi VII DPR RI Katherine Angela Oendoen. 

Peresmian SPBU Modular Paloh merupakan bagian dariProgram BBM Satu Harga yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Program BBM Satu Harga bertujuan agar harga BBM yang sama dapat dinikmati oleh rakyat di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan timur dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Pemerintah saat ini melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional memberi amanah kepada BPH Migas sebagai Badan yang ditugasi untuk mengawal agar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat di Indonesia dengan harga yang sama 

SPBU Modular Paloh akan mempermudah masyarakat sekitar untuk mendapatkan BBM. Mereka tidak perlu lagi menempuh jarak sejauh 20 km dan harus menyeberang sungai menggunakan ferry (400 meter) hanya untuk membeli BBM. Masyarakat pun dapat memperoleh BBM dengan harga yang sama seperti di daerah lainnya (dari sebelumnya antara Rp 7.500,- s.d. 9.000,-/Liter menjadi Rp 6.450,-/Liter untuk Premium dan Rp 5.150/liter untuk Solar).

Anggota Komite BPH Migas M. Ibnu Fajar mengatakan apabila nanti pendistribusian pada SPBU Modular di Kecamatan Paloh ini terhambat maka segera laporkan kepada BPH Migas sehingga dapat dikomunikasikan dengan PT. Pertamina Persero, sesuai dengan amanat Undang-undang no.22  Tahun 2001 dimana BPH Migas mempunyai tugas mengatur dan mengawasi  terhadap kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian BBM diseluruh wilayah NKRI.

Total kapasitas BBM di SPBU Modular Paloh sebesar 40 kL (20 kL Premium, dan 20 kL Solar), akan disalurkan secara langsung kepada konsumen pengguna dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sehingga akan mendorong perkembangan perekonomian daerah.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT