BPH Migas Selenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 43/2018 di Kabupaten Bogor

Dalam rangka menginformasikan terkait kebijakan pemberlakuan BBM JBKP di wilayah Jawa Madura dan Bali, BPH Migas menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1851K/15/MEM/2018 di hotel Pendopo 45 Parung, Kabupaten Bogor pada 17 November 2018.

Turut hadir dan menjadi narasumber pada kesempatan ini adalah Komite BPH Migas Bpk. Saryono Hadiwidjoyo dan Bpk. Sumihar Panjaitan, Anggota Komisi VII DPR RI, Bpk. KH. Nawafie Saleh, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Muhammad Ervan, SR Bogor Raya PT. Pertamina (Persero), Rifky Nasution dan Ketua Hiswana Migas Kabupaten Bogor.

BPH Migas mensosialisasikan terkait Perpres 43 Tahun 2108 kepada Masyarakat Pengguna BBM yang hadir dari berbagai kalangan masyarakat, seperti Kepala Desa, Camat, Muspida Kecamatan Kemang, Hiswana Migas dan lain lain.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT