BPH Migas Sosialisasikan Peraturan Terkait JBKP di Kabupaten Malang

Dalam rangka mensosialisasikan tugas dan fungsi BPH Migas dalam mengatur dan mengawasi ketersediaan dan pendistribusian BBM, BPH Migas menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 pada tanggal 13 Oktober bertempat di Kepanjen, Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.

Turut hadir Komite BPH Migas, Hendry Ahmad dan M. Ibnu Fajar, Anggota Komisi VII DPR RI, Ridwan Hisjam, Inspektur V KESDM, Murdo Guntoro, Biro Hukum KESDM, Muhidin, Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Malang, Abdurrahman, dan PT. Pertamina (Persero), Lutfi.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT