BPH Migas: Sub Penyalur Buka Peluang Pengusaha Baru

GORONTALO – Bertempat di Provinsi Gorontalo Sabtu 16/12/17, BPH Migas mengadakan acara “Sosialisasi Pengaturan Terhadap Implementasi Sub Penyalur BBM” pada kesempatan ini dihadiri oleh pembicara dari Komite BPH Migas Bapak Muhamad Ibnu Fajar, Asisten III Bidang Administrasi Umum mewakili Gubernur Provinsi Gorontalo Bapak Huzairin Roham, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda mewakili Bupati Gorontalo Utara Bapak Mohamad Enggowa dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gorontalo Utara Bapak Syaiful Karim. img 20171216 wa00231648914088 Komite BPH Migas Bapak Ibnu Fajar menyatakan keberadaan Sub Penyalur BBM di daerah pelosok merupakan solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan kemudahan akses Bahan Bakar Minyak seperti Solar dan Premium. Ketersediaan pasokan energi di daerah merupakkan upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat daerah 3T (terpencil, terluar dan terdepan). Investasi sub penyalur sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah terpencil. “Sub penyalur merupakan salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat yang belum terdapat penyalur sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ujar Bapak Ibnu Fajar Komite BPH Migas disela pembukaan acara sosialisasi. Menurut Bapak Ibnu Fajar selaku Komite BPH Migas, sub penyalur selain akan menjadi bisnis baru dan membuka peluang munculnya pengusaha baru di masyarakat, nantinya bisa membantu mobilisasi masyarakat menjadi lebih maju dalam berbagi sektor. “Kebutuhan bahan bakar minyak di Gorontalo, tidak hanya soal transportasi, tapi juga pada sektor lain seperti pertanian dan perikanan. Jika distribusi BBM lancar, maka perekonomian akan sangat terbantu” ujar Bapak Ibnu Fajar. img 20171216 wa0024505615586 Ditambahkan pula oleh Ibnu Fajar bahwa distribusi dan penyaluran BBM melalui sub penyalur nantinya akan lebih mudah dan akan menyentuh masyarakat langsung selaku pengguna dan dapat terkontrol oleh pemerintah. Hal ini karena sub penyalur diatur agar dekat dengan masyarakat daerah 3T selaku pengguna sehingga akan mudah didapatkan dan lebih tepat sasaran. “Sub penyalur merupakan perwakilan untuk memenuhi kebutuhan BBM konsumen jenis tertentu atau jenis BBM khusus penugasan (Premium) di daerah yang tidak terdapat penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan BPH Migas No.6 tahun 2015”. Lanjutnya Bapak Ibnu Fajar menjelaskan tujuan terealisasinya sub penyalur, selain membantu distribusi BBM agar semakin merata ke daerah terpencil. Sub penyalur juga akan melindungi masyarakat dari kenaikan harga BBM di luar harga resmi pemerintah. Sehingga nantinya masyarakat di daerah terpencil, pedalaman atau pulau-pulau kecil bisa mendapatkan bahan bakar minyak dengan harga yang wajar.

Sumber : Indostreetnews

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT