Jakarta – Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri serta Keputusan Menteri ESDM NO 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertetntu di Bidang Industri, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa, memimpin langsung Rapat Komite yang dilaksanakan melalui aplikasi Daring dalam membahas secara khusus terkait identifikasi ruas transmisi gas bumi melalui pipa yang terdampak 2 regulasi yang diterbitkan tersebut serta telaahan hukum terhadap peraturan perundang undangan, (20/4/20).
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa dalam pembukaan rapatnya mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi tujuan utama dilaksanakan telaahan dan identifikasi terhadar dua regulasi yang telah terbit ini adalah :
1. Mendapatkan pandangan dan sikap Komite BPH Migas terkait dengan telah terbitnya PERMEN ESDM No 8/2020 dan KEPMEN ESDM No. 89/2020
2. Agenda penyelesaian tindaklanjut atas PERMEN dan KEPMEN dalam hal dilakukan penyesuaian bentuk produk hukum perlu di antisipasi dari sisi waktu terkait tahapannya yang meliputi evaluasi toll fee terdampak, Rapat Komite, Public Hearing, Sidang Komite, Harmonisasi Kementerian KUMHAM, serta Pengundangan.
“Kita fokus terhadap 2 hal ini saja, karena kita harus segera menetukan sikap serta melakukan apa saja yang menyangkut tugas dan fungsi BPH Migas yang juga terdampak dari telah terbitnya PERMEN ESDM No 8/2020 dan KEPMEN ESDM No. 89/2020 ini” tambah Ifan.
Menindaklanjuti hal tersebut, BPH Migas selanjutnya akan mengadakan sosialisasi/public hearing dengam mengundang stakeholder terkait seperti Badan Usaha Gas bumi melalui pipa (transporter dan shipper), konsumen, SKK Migas, Ditjen Migas KESDM, dan Kementerian ESDM.