Jakarta — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tetapkan peraturan baru harga gas bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di kota Jambi dan Prabumulih yang dijual oleh PT. Pertagas Niaga.
Dalam Peraturan Nomor 3 tahun 2015 tentang harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di kota Jambi ditetapkan, Rumah Tangga 1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp 4.500/m3,Rumah Tangga 2 (RT-2) paling banyak sebesar Rp 7.000/m3, Pelanggan Kecil 1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp 4.500/m3, Pelanggan Kecil 2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp 7.000/m3.
Sementara dalam Peraturan Nomor 4 tahun 2015 tentang harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil di kota Prabumulih ditetapkan, Rumah Tangga 1 (RT-1) paling banyak sebesar Rp 4.500/m3, Rumah Tangga 2 (RT-2) paling banyak sebesar Rp 6.750/m3, Pelanggan Kecil 1 (PK-1) paling banyak sebesar Rp 4.500/m3, Pelanggan Kecil 2 (PK-2) paling banyak sebesar Rp 6.750/m3.
Pada saat peraturan ini berlaku, Peraturan BPH Migas Nomor 10 dan 11 Tahun 2013 tentang harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada jaringan distribusi kota Jambi dan Prabumulih dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang telah diundangkan pada tanggal 6 April 2015 tersebut, Badan Usaha wajib menginformasikan dan meningkatkan standar pelayanan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang ditetapkan oleh BPH Migas.
Sebagaimana diketahui Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 jo. Pasal 5 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mempunyai wewenang untuk menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.