Jakarta — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 memiliki 6 tugas pokok dan fungsi, namun belum semua berjalan. Salah satunya adalah mengenai cadangan BBM nasional dan pemanfaatan fasilitas bersama. Lantas apa yang menyebabkan keenam tupoksi tersebut tidak berjalan?
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak da Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan masih nol-nya cadangan BBM nasional dan pemanfaatan fasilitas bersama bukan karena BPH Migas tidak mau menjalankan tapi tidak ada perintah dari Pemerintah, apakah berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur.
“Kenapa cadangan BBM nasional itu tidak bisa jalan karena yang menjadi permasalahan dan masih menjadi isu sampai sekarang berkaitan dengan BBM nasional adalah berkaitan dengan struktur pasar. Struktur pasar ini tidak berkembang. Padahal amanat Undang-undang itu harus dibentuk. Itu amanat Undang-undang,” kata Kepala BPH Migas pada acara Forum Dialog Stakeholder BPH Migas Mewujudkan Tata Kelola Hilir Minyak dan Gas Bumi Sesuai dengan Konstitusi Untuk Penguatan Kelembagaan, Kamis (15/10/2015) di Hotel Grand Kemang, Jakarta.
Berikut adalah 6 tugas yang harus dijalankan sesuai Pasal 46 ayat (3) yaitu mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan nasional, pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM, tariff pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.
Diuraikan Andy, untuk gas bumi semua done, menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil jalan, memberikan penetapan hak khusus jalan, pengusahaan distribusi gas bumi jalan.
“Terkait BBM, penyediaan dan distribusi jalan. Kedua yang terkait dengan pengaturan candangan BBM nasional masih nol, pemanfaatan fasilitas bersama nol. Ini bukan karena kami tapi karena tidak ada perintah, dalam hal ini apakah peratuan pemerintah yang mengatur. Di PP 36 tidak ada kaitanya bagaimana cadangan BBM nasional diatur,” pungkas Andy Noorsaman Sommeng.
Untuk diketahui bahwa kegiatan Forum Diskusi ini merupakan acara rutin yang dilakukan setiap tahun oleh Sekretariat BPH Migas. “Acara yang rutin kita selenggarakan ini merupakan sarana komunikasi bagi semua stakeholder yaitu Pemerintah, Pemda dan Badan Usaha untuk memberikan masukan yang konstruktif agar BPH Migas menjadi organisasi yang sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001,” kata Kasubag Humas BPH Migas Narcicy Makalew.