Pembelian BBM dengan Jeriken, BPH Migas: Hanya Dilayani Apabila Memiliki Surat Rekomendasi
Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim menegaskan kembali bahwa pembelian Bahan Bakar Minyal (BBM) Subsidi menggunakan jeriken hanya dapat dilayani di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) apabila memiliki surat rekomendasi. Hal ini termaktub…








