Diseminasi kebijakan hilir minyak dan gas bumi kepada masyarakat terus dilakukan. Di samping sebagai wadah komunikasi, tugas dan fungsi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga perlu dipahami dengan baik oleh masyarakat.
Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menjelaskan, BPH Migas tidak pernah lelah bersinergi dengan masyarakat, karena kegiatan ini adalah forum untuk menaungi aspirasi publik.
Menurutnya, hingga saat ini Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi masih ada yang dinikmati oleh masyarakat yang tidak berhak. Oleh karena itu BPH Migas sangat memerlukan dukungan serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM di lapangan.
“Laporkan di Helpdesk BPH Migas, atau viralkan jika menemukan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran. Ini sebagai efek jera yang lebih dahsyat bagi pemakai atau oknum yang tidak berhak,” jelas Yapit, dalam kegiatan bersama Komisi VII DPR RI, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/6/2023).
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Y. Y. Napitupulu menyampaikan, agar BBM subsidi tidak dibeli oleh masyarakat yang tidak berhak, salah satunya dengan menuliskan minimum RON BBM di mobil yang digunakan.
“Ini bukan hanya menjadi tugas BPH Migas maupun Pertamina, tetapi juga menjadi tugas Kementerian Perindustrian. Kita bisa mendesain mesin mobil dengan kebutuhan RON yang sesuai dengan peruntukannya,” imbuh Adian.
Kegiatan kali ini dihadiri juga oleh Sales Branch Manager Rayon VII Jabode Pertamina Patra Niaga Raden Tri Wahyu Atmojo.