Dengar Pendapat (Public Hearing) BPH MIGAS Tentang Penyesuaian Harga Jual Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Dan Pelanggan Kecil Di Kota Tarakan

dsc_4127-1

Tarakan – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada Kamis, 23 Februari 2017 bertempat di ruang rapat Pemerintah Kota Tarakan, melaksanakan dengar pendapat (Public Hearing) BPH Migas tentang penyesuaian harga jual gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil di kota Tarakan.

Public Hearing dipimpin oleh Komite BPH Migas, Bapak Sumihar Panjaitan, dihadiri oleh pihak terkait seperti, Badan Usaha, PT.PGN (Persero) Tbk, PT. Pertamina, dari Ditjen Migas, Walikota Tarakan, Ketua DPRD Kota Tarakan, Perwakilan Pelanggan Jargas Kota Tarakan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

BPH Migas sebagai Badan Pengatur yang menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil perlu mendapatkan masukan dari Stakeholders supaya nantinya dalam eksekusi aturan dimaksud tidak terdapat pihak yang dirugikan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta bahwa dalam proses penetapan harga jual gas untuk rumah tangga, BPH MIgas diharapkan mempertimbangkan faktro faktor yang mempengaruhi harga misalnya proses produksi, distribusi, infrastruktur daerah, dll.

BPH Migas telah melakukan evaluasi harga jual gas bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Kota Tarakan terkait dengan penambahan 21.000 SR dengan mempertimbangankan daya beli masyarakat dan penetapan harga jual gas pada wilayah sekitarnya yaitu kategori RT-1 sebesar Rp.4.016/m3 dan kategori RT-2 sebesar Rp4.418/m3. BPH Migas sudah menetapkan biaya pemakaian minimum sebesar 4m3/bulan.

Adapun penetapan biaya minimum jaringan gas kota di hitung berdasarkan tingkat daya beli masyarakat dan rata-rata penggunaan bahan bakar untuk rumah tangga , biaya operasional dan biaya pemeliharaan oleh Badan Usaha. Selain itu penetapan biaya minimum tidak berbeda antara jaringan gas kota yang dibangun dengan biaya APBN dan Biaya investasi Badan Usaha

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT