Jakarta – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada Senin (30/01/2016) bertempat diruang rapat Direktorat Gas Bumi lantai 3 gedung BPH Migas melaksanakan dengar pendapat (Public Hearing) BPH Migas tentang revisi peraturan BPH Migas Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil terkait pengenaan Biaya Minimum untuk RT-1 dan RT-2 sebesar 10 m³/bulan
Public Hearing dipimpin oleh Komite BPH Migas, Saryono Hadiwidjoyo, dihadiri oleh pihak terkait seperti, Badan Usaha yang mendapatkan penugasan, yakni PT.Pertagas Niaga, Perwakilan, PT.PGN (Persero) Tbk dari Ditjen Migas, Perwakilan dari Sekretariat Kota Lhokseumawe, Sekretariat Kabupaten Aceh Utara, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Lembaga Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI).
BPH Migas sebagai Badan Pengatur yang menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil perlu mendapatkan masukan dari Stakeholders supaya nantinya dalam eksekusi aturan dimaksud tidak terdapat pihak yang dirugikan
Penetapan biaya minimum harga Gas Bumi untuk Rumah tangga dan Pelanggan kecil dilakukan oleh BPH Migas atas usulan Badan Usaha antara lain PT.PGN (Persero) dan PT. Pertagas Niaga.
Adapun penetapan biaya minimum jaringan gas kota di hitung berdasarkan tingkat daya beli masyarakat dan rata-rata penggunaan bahan bakar untuk rumah tangga , biaya operasional dan biaya pemeliharaan oleh Badan Usaha. Selain itu penetapan biaya minimum tidak berbeda antara jaringan gas kota yang dibangun dengan biaya APBN dan Biaya investasi Badan Usaha
PT.PGN (Persero) dan PT.Pertagas Niaga pada prinsipnya mengikuti kebijakan yang akan ditetapkan oleh Badan Usaha. Untuk itu BPH Migas akan segera menindaklanjuti hasil Public Hearing ini.