Dalam rangka penerapan Sistem Manajemen Intregrasi (ISO 9001:2015; ISO 14001:2015; OHSAS 18001 : 2017 dan ISO 37001:2016), dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut :
1. Badan Usaha, perusahaan atau penyedia barang/jasa dilarang, baik langsung maupun tidak langsung, memberikan gratifikasi atau hadiah atau imbalan berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, maupun pemberian atau fasilitas lainnya sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan baik untuk kepentingan atau keperluan pribadi, keluarga maupun untuk pihak-pihak lainnya.
2. Sebagaimana perwujudan penerapan Good Governance kami berkomitmen untuk tidak, menerima dan/atau meminta hadiah atau gratifikasi.
3. Sekiranya ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap butir 1 dan 2 komitmen ini, dimohon kesediannya untuk memnginformasikan kepada kami melalui sarana whistle blowing system melalui link: https://wbs.esdm.go.id atau https://bphmigas.go.id/pengaduan