Gelar Konferensi Pers, BPH Migas Bersama Pertamina Informasikan Perkembangan Digitalisasi SPBU

Jakarta – Hari ini (7/7) Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas penyaluran JBT dan JBKP, PT. Pertamina (Persero) ditugaskan untuk memberlakukan sistem pencatatan pendistribusian BBM di titik serah (SPBU) melalui implementasi program digitalisasi SPBU, oleh karena itu untuk menginformasikan perkembangan pelaksanaan program dimaksud, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa memimpin konferensi pers bersama dengan PJS. SVP Retail Marketing and Sales PT. Pertamina (Persero), Yanuar Budi Hartanto dan Enterprise Projext Director untuk Digitalisasi SPBU Pertamina PT. Telkom, Judi Ahmad yang bertempat di Gedung BPH Migas Jakarta.

Program digitalisasi SPBU ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi Dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak dan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa Badan Usaha Penugasan jenis BBM Tertentu wajib menyiapkan sistem teknologi informasi terpadu yang dapat merekam data konsumen dan volume penyaluran BBM untuk setiap konsumen secara on line. Program digitalisasi SPBU juga merupakan tindak lanjut Surat Menteri ESDM kepada Menteri BUMN Nomor 2548/10/MEM.S/2018 tanggal 22 Maret 2018 yang menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan akuntabilitas data penyaluran Jenis BBM tertentu yang merupakan komoditas yang diberikan subsidi sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014, sistem penyalurannya perlu menggunakan sistem pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan volume penyalurannya dititik serah penyalur (ujung nozlle) oleh Badan Usaha pelaksana sebagai dasar perhitunggan penggantian subsidi.

Pencatatan penyaluran komoditas yang diberikan subsidi (BBM JBT) secara elektronik di titik serah harus dapat mengidentifikasi penggunaan dan volume penyalurannya, karena dapat menjadi suatu variabel perhitungan besaran penggantian subsidi oleh Pemerintah. Sesuai dengan PMK 157 Tahun 2016 disebutkan bahwa volume JBT hasil verifikasi BPH Migas lah yang akan dijadikan dasar dalam perhitungan pembayaran subsidi oleh Kementerian Keuangan dimana besaran biaya subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dalam APBN Tahun Anggaran 2020 berkisar sebesar Rp. 24 Triliun, sehingga setiap bulannya BPH Migas melakukan verifikasi dan menyetujui volume penyaluran JBT Minyak Solar yang dilaksanakan oleh PT. Pertamina (Persero) dengan nilai subsidi sekitar Rp. 2 Triliun/bulan.

Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa mengatakan bahwa BPH Migas harus dapat menghitung penyaluran BBM Subsidi ini secara tepat, agar Pemerintah dapat membayar BBM Subsidi yang memang sesuai dengan peruntukannya.

“Kami (BPH Migas) harus dapat memastikan besaran pembayaran subsidi ini secara tepat, oleh karena itu untuk menjaga keakuratan besaran subsidi dibutuhkan penerapan IT Nozzle di titik serah SPBU” tambah Ifan.

PT. Pertamina (Persero) bekerja sama dengan PT. Telkom Indonesia membangun program digitalisasi SPBU untuk sejumlah 5.518 SPBU yang tersebar di seluruh wilayah NKRI yang dimulai pada 31 Agustus 2018 dengan target awal penyelesaian pada akhir Desember 2018, namun dalam perjalanannya mengalami beberapa kali perubahan target karena terdapat kendalan di lapangan.

Dari Program digitalisasi SPBU sangat diharapkan terwujudnya integrasi data transaksi secara lengkap (termasuk data konsumen) di SPBU dengan pusat data, sehingga data transaksi yang diproduksi dari SPBU dapat ditampilkan melalui Dashboard Digitalisasi SPBU yang dapat diakses secara online oleh Pemerintah c.q. Kementerian ESDM dan BPH Migas. Namun pada kenyataannya, sistem digitalisasi SPBU yang dikembangkan saat ini baru terbatas hanya untuk pencatatan volume transaksi, nilai penjualan transaksi, dan pencatatan nomor polisi kendaraan yang dilakukan secara manual menggunakan EDC (electronic data capture) atau dengan kata lain tidak dilakukan dengan perangkat video analytic (CCTV).

“Status progress Digitalisasi SPBU per 30 Juni 2020 dengan capaian status BAST sebesar 44,80% atau sejumlah 2.472 SPBU dari target 5.518 SPBU dan akan kita kejar terus” ungkap PJS. SVP Retail Marketing and Sales PT. Pertamina (Persero), Yanuar Budi Hartanto.

Terlepas dari kendala yang ada, BPH Migas tetap meminta PT. Pertamina (Persero) untuk segera menyelesaikan dan meningkatkan akselerasi penyelesaian program digitalisasi SPBU dalam waktu yang tidak terlalu lama dan digitalisasi SPBU agar dilengkapi dengan perangkat Video Analytic (CCTV) untuk merekam kendaraan dan nomor polisinya secara otomatis. Hal ini dilakukan untuk kepentingan rakyat Indonesia, agar pendistribusian JBT dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan tepat volume. “Kami akan menugaskan seluruh pegawai BPH Migas untuk mengecek kelapangan apakah program digitalisasi SPBU ini dapat berjalan dengan baik dan BPH Migas akan memonitor dan mengawal komitmen terakhir yang disampaikan oleh PT. Pertamina dan PT. Telkom bahwa digitalisasi SPBU di 5.518 akan selesai dan berfungsi dengan baik dibulan Agustus 2020 bersamaan dengan hari Kemerdekaan RI yang ke-75” tutup Ifan.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT