Jakarta – Dalam rangka Penetapan RKA K/L Tahun Anggaran 2001, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, H. Eddy Soeparno membuka Rapat Kerja Komisi VII DPR RI yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I Jakarta pada Hari Kamis (25/6).
Sejumlah agenda dibahas pada rapat kerja kali ini antara lain penetapan pagu indikatif Kementerian ESDM dalam RAPBN Tahun 2021. Komisi VII DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian ESDM sebesar 6.8 Triliun Rupiah yang dibagi ke 12 unit, termasuk BPH Migas sendiri. Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM sepakat agar anggaran Kementerian ESDM diprioritaskan untuk kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti konverterkit (konkit) untuk nelayan dan petani, tabung listrik dan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU TS).
Terdapat hal terpenting dari hasil rapat kerja kali ini, yakni Komisi VII DPR RI mendukung BPH Migas untuk memiliki Bagian Anggaran (BA) tersendiri sepanjang sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP 49 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Tentunya hal ini disambut baik oleh BPH Migas.
Ditemui setelah rapat kerja, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa menyambut baik serta mengapresiasi hasil rapat kerja Komisi VII DPR RI tersebut. “Komisi VII DPR RI telah memberikan persetujuan kepada kami (BPH Migas) untuk mandiri dalam pengelolaan anggaran Tahun depan, tentunya kesempatan ini harus kita manfaatkan dengan sebaik baiknya.”
“Kami (BPH Migas) akan langsung merapatkan barisan dan melakukan koordinasi baik internal maupun eksternal untuk mempersiapkan anggaran BPH Migas di Tahun 2021. Hal ini agar setiap anggaran yang direncakan sesuai dengan tugas dan fungsi BPH Migas dan menjadikan BPH Migas sebagai Badan Independen yang semakin profesional, modern, dan terbuka” tambah Ifan.