Ibrahim Hasyim: Sejak UU 22 Tahun 2001 Diundangkan, Siapapun Boleh Membangun Kilang

????????????????????????????????????

Jakarta — Belum lama ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta.

Di pasal 4 Permen tersebut disebutkan, bahwa dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan Kilang Minyak oleh Badan Usaha Swasta dapat dilakukan dengan  memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengintegrasikan pemroduksian petrokimia.

Menurut Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Ibrahim Hasyim, sesungguhnya sejak diundangkannya Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, siapapun boleh membangun kilang, bahkan sudah sekitar 20 Badan Usaha yang sudah mengantongi izin itu (pembangunan kilang).

“Pertanyaanya, kenapa sampai sekarang belum juga ada yang bangun,” ujar Ibrahim Hasyim, Selasa (6/12/2016) di Jakarta.

Diungkapkan Ibrahim, dahulu issue-nya mereka minta ada jaminan off taker, dimana hasil kilang akan ada yang beli dan ternyata tidak jalan. Sekarang direncanakan akan membuat kilang-kilang kecil. Pertanyaannya apakah ada yang serap? Kalau mereka (Badan Usaha) mau jual sendiri berarti mereka harus membangun supply chain terlebih dulu.

“Lain halnya kalau Pertamina mau menyerap, maka akan bisa jalan seperti kilang di Bojonegoro. Satu hal yang musti diingat, bahwa hasil kilang bukan hanya Bahan Bakar Minyak (BBM), tapi produk berat juga cukup banyak. Akan diapakan itu?” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Ibrahim, harus dilakukan kajian teknis ekonomisnya sebelum final invesment decision. Kalau soal-soal itu sudah ada solusinya, maka kehadiran kilang mini tentu akan membantu penyediaan BBM dalam negeri yang selama ini masih kurang.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT