Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tidak ada perubahan harga jual Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan .
Mempertimbangkan beberapa aspek, diantaranya kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat, maka Pemerintah menetapkan tidak ada perubahan Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Dengan demikian, Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan, terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:
- Minyak Tanah Rp 2.500 per liter
- Minyak Solar Subsidi Rp 5.150 per liter
- Bensin RON 88 Penugasan (Luar Jawa-Madura-Bali) Rp 6.450 per liter
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.