Kepala BPH Migas Dukung Pembentukan Rancangan Peraturan Berbasis Teknologi Informasi

baliku1Bali — Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mendukung Penyusunan Rancangan Peraturan BPH Migas Tentang Pembentukan Produk Hukum BPH Migas dan Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan BPH Migas berbasis teknologi informasi.

Diungkapkan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng, BPH Migas yang bekerja atas tiga kepentingan (pemerintah, badan usaha, dan masyarakat) dalam melakukan pengawasan perlu membentuk produk hukum BPH Migas, baik berupa Keputusan (beschikking) maupun peraturan (regeling) agar kepentingan para pihak terlindungi.

“Kepentingan para pihak tersebut akan terlindungi apabila BPH Migas dalam membentuk produk hukum BPH Migas mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diundangkan pada tanggal 12 Agustus 2011,” kata Kepala BPH Migas, Jumat (16/10/2015).

Dirinya menyambut baik dan mendukung apa yang dilakukan oleh sekretariat BPH Migas dalam rangka meningkatkan layananan penyusunan peraturan perundang-undangan melalui penyusunan peraturan BPH Migas tentang pembentukan produk hukum BPH Migas yang dibarengi dengan penyusunan standar operasional (SOP), pembentukan produk hukum BPH Migas serta penggunaan teknologi informasi dalam penyusunan produk hukum BPH Migas atau (SIM Legal Drafting/SIMALED).

“Ini baik sekali. Saya kira kita memang mulai harus membiasakan dengan teknologi. Adanya proyek perubahan ini diharapkan penyusunan produk hukum BPH Migas dapat berjalan secara efektif dan efisien serta yang paling utama menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memiliki daya guna bagi stakeholder,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Bagian Hukum dan Humas selaku Ketua Panitia mengatakan agar kedepan penyusunan produk hukum BPH Migas dapat dilakukan secara terpadu, sistematis dan terkomputerisasi sehingga terpantau dan terkendali sejauh mana perkembangan penyusunan suatu produk hukum BPH Migas baik dari sisi waktu dan biaya serta kelak setiap tahapan penyusunan produk hukum BPH Migas terdokumentasi secara digital otomatis mulai dari perencanaan, pembahasan, penetapanatau pengundangan sampai penyebarluasannya.

baliku2

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT