Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) hari ini, Jum’at (1/06/2012) melakukan inspeksi mendadak (sidak) kebeberapa SPBU yang di Jakarta.
Sidak ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Adapun beberapa SPBU di Jakarta yang menjadi target sidak tersebut diantara Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.
Sebagaimana diketahui bahwa Presiden menginstruksikan kepada BPH Migas untuk mengawasi pelaksanaan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan, untuk penggunaan Jenis Bensin (Gasolin) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) atau nama lain yang sejenis. 1 Juni 2012 untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN dan BUMD dilarang menggunakan BBM Bersubsidi.
Alat untuk pengawasan pada mobil dinas dipasang Pemerintah dipasang stiker dengan warna dasar orange dengan tulisan berwarna hitam bertuliskan “Mobil Ini Tidak Menggunakan BBM Bersubsidi” di kaca belakang mobil belakang dan di kaca depan bertuliskan “Mobil BBM Non Subsidi” telah dipasang disemua mobil dinas Pemerintah.