Jakarta, 30 Januari 2019 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Propinsi Bangka Belitung Rabu, 30 Januari 2019 mengadakan kunjungan kerja ke BPH Migas. Anggota DPRD Kabupaten Bangka yang hadir sebanyak 10 orang dari Komisi III dan di pimpin oleh Ketua Komisi III H. Hendra Yunus S.E. Rombongan diterima oleh Komite BPH Migas ,Ahmad Rizal dan Muhammad Ibnu Fajar. Kunjungan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangka dalam rangka konsultasi mengenai pengaturan dan perizinan penjualan BBM oleh Masyarakat. Dalam salah satu pemaparannya Ketua Komisi III DPRD, H. Hendra Yunus S.E, menyampaikan bahwa Bangka sebagai Daerah pertambangan memerlukan BBM yang cukup banyak untuk mendukung kegiatan tersebut, selaian itu juga BBM yang ada di penyalur (SPBU) sering kali habis, dan juga mepertanyakan legalitas pengecer BBM (Pertamini) yang marak di Bangka mengingat kebutuhan masyarakat dan jarak yang cukup jauh dari penyalur (SPBU) yang bisa mencapai 50 Km dan langkah apa yang harus dilaksanakan agar distribusi BBM dapat merata dirasakan masyarakat. Menanggapi Hal tersebut Komite BPH Migas, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa kuota JBT untuk minyak solar tahun 2018 cukup untuk memenuhi kebutuhan masarakat Kabupaten Bangka. Kuota Minyak Solar untuk tahun 2018 Kabupaten Bangka besesar 44.882 Kl dengan realisasi sebesar 44.858 Kl (99,95%) dan untuk Tahun 2019 kuotanya dinaikan menjadi 46.461 Kl. Terkait keberadaan Pertamini, Ahmad Rizal menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebenarnya adalah illegal karena untuk dapat menjual BBM harus punya Ijin Usaha Niaga BBM atau menjadi penyalur (SPBU) dari pemegang Ijin Usaha Niaga BBM tersebut. Untuk mengatasi permasalahan tersebut Komite BPH Migas, M. Ibnu Fajar menyarankan agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bangka mendorong dan mempercepat pertumbuhan penyalur, mendirikan sub penyalur, dan penyalur mini.
Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Bangka ke BPH Migas
BAGIKAN
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Resmikan BBM 1 Harga, Kepala BPH Migas: Memberikan Manfaat Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Apresiasi Kinerja Badan Usaha, BPH Migas Gelar Penganugerahaan Penghargaan BPH Migas 2021
Terbangun 78 Penyalur, Program BBM Satu Harga Lebihi Target
Program BBM Satu Harga, Sekjen ESDM: Wujud Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Tutup Rangkaian Bimtek Pelaku Usaha Gas Bumi, 39 Badan Usaha Gas Bumi Kembangkan Potensi
Pengawasan Distribusi BBM di Daerah, Implementasi Kerja Sama BPH Migas dan POLRI
BERITA TERBARU
BPH Migas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI (BPH MIGAS)
- JL. KAPTEN P. TENDEAN NO. 28 MAMPANG PRAPATAN, KOTA ADM. JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA, INDONESIA 12790
- +6221 5255500, +6221 5212400
- +6221 5223210, +6221 5255656
- humas@bphmigas.go.id
Tautan Cepat
Statistik
- 51
- 25
- 1
- 3,650
- 16,217
© 2021- Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
BPH Migas - Jl Kap Tendean 28, Jakarta Selatan