M. Fanshurullah Asa: Badan Usaha Harus Ada Cadangan Operasional

ifanbaruJAKARTA. Sampai saat ini Indonesia belum memiliki cadangan Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional. Padahal dalam undang-undang (UU) Migas nomor 22 tahun 2001 Pasal 46 ayat (3) dijelaskan bahwa salah satu tugas Badan Pengatur meliputi pengaturan dan penetapan mengenai cadangan BBM nasional, bukan cadangan operasional Badan Usaha.

Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa menegaskan, apabila cadangan BBM nasional Pasal 46 ayat (3) ini masih diasumsikan sebagai cadangan operasional Badan Usaha mustinya cadangan operasional tersebut tidak hanya dibebankan atau berlaku untuk PT Pertamina (Persero).

“Kalau memang diasumsikan seperti itu maka jangan hanya PT Pertamina yang bertanggung jawab untuk menjaga ketahanan energi tapi semua Badan Usaha yang berbisnis BBM subsidi dan non subsidi juga harus memiliki cadangan operasional,” tegas Ifan, Senin (27/01/2014) di Jakarta.

Oleh karena itu, tutur Ifan, sapaan akrab Fanshurulah Asa, apabila tupoksi BPH Migas di dalam UU Migas nomor 22 tahun 2001 di Pasal 46 ayat (3) diterjemahkan sebagai cadangan operasional Badan Usaha, maka perlu dilaksanakan redefinisi. “Tupoksi BPH Migas tentang cadangan BBM nasional pun perlu dilaksanakan redefinisi,” pungkasnya.

Saat ini PT Pertamina punya cadangan operasional untuk 21 hari. Tapi Badan Usaha lainya yang terdaftar dan dapat ijin dari Ditjen Migas ada 144 Badan Usaha. Dari  jumlah tersebut banyak sekali yang tidak memiliki cadangan operasional. Disini Badan Usaha untuk menjadi sekedar broker dan ada indikasi bahkan menjual BBM subsidi ke industri secara ilegal terjadi. 

“Jadi solusinya segera BPH Migas membuat peraturan bahwa Badan Usaha untuk PSO dan non PSO harus memiliki cadangan BBM operasional minimal sama dengan Pertamina. Tentu secara bertahap waktu penerapannya,” katanya.

Sementara itu, Komite BPH Migas Saryono Hadiwidjoyo mengatakan cadangan BBM merupakan sesuatu yang amat sangat penting. Balongan itu Cuma 5 hari, kalau terjadi apa-apa misal pipanya meledak, bagaimana?

“Jepang itu cadanganya 203 hari. Bagaimana sadarnya Jepang. Kita nasional 21 hari. Minimal cadangan operasional itu ditingkatkan. Pun angka itu masih amat sangat kurang,” ujarnya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT