[real3dflipbook id=”76″]
Upaya Memenuhi Kebutuhan BBM untuk Nelayan
[real3dflipbook id=”76″]
Upaya Memenuhi Kebutuhan BBM untuk Nelayan
BPH Migas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
© 2021- Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
BPH Migas - Jl Kap Tendean 28, Jakarta Selatan