Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Menggelar Rapat Tim Koordinasi Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Jakarta 25 Januari 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan melalui surat Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Komunikasi Nomor 00234.Und/04/SJI.K/2017 menggelar rapat koordinasi komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Rapat yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 bertempat di Ruang SIMUK Gedung Heritage Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditujukan dalam rangka peningkatan strategi komunikasi publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ignasius Jonan menjelaskan mengenai arahan Presiden Republik Indonesia yang secara khusus ditujukan kepada 6 Kementerian untuk secara aktif menginformasikan, mengabarkan, mempublikasikan mengenai apa yang sedang dilaksanakan, apa yang telah dilaksanakan, serta apa yang akan dilaksanakan mengenai program kerja dan pelaksanaan tupoksi masing-masing kepada masyarakat sebagai bentuk hadirnya Pemerintah bagi masyarakat secara luas, salah satunya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kita seharusnya melaksanakan penyebarluasan informasi mengenai apa saja yang kita laksanakan kepada masyarakat Indonesia secara pintar, efisien namun dapat dikabarkan secara viral. Publikasi ini diharapkan mendorong transparansi Pemerintah sebagai Abdi Masyarakat” tutur Jonan.

Kementerian ESDM diprioritaskan untuk menginformasikan beberapa hal, antara lain :

  1. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM mengenai Mineral dan Batu Bara.
  2. Peraturan Menteri ESDM tentang pemberlakuan sistem gross split.
  3. Peraturan Pemerintah tentang feed in tariff.
  4. Sosialisasi dan penjelasan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menteri ESDM menugaskan Staf Ahli Bidang Komunikasi, Hadi M. Djuraid sebagai ketua sekaligus koordinator dalam penyusunan tim strategi komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

img_7017 img_7016 img_7018 img_7019

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT