MOU Pengawasan Jenis BBM Tertentu Antara BPH Migas Bersama 4 Gubernur Se-Kalimantan Di Teken

MOU-Pengawasan-Jenis-BBM-Tertentu-Antara-BPH-Migas-Bersama-4-Gubernur-Se-KalimantanBANJARMASIN. Bertempat di Gedung Graha Abdi Persada, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dengan 4 Gubernur se-Kalimantan tentang Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu, Kamis (5/06/2012) ditandatangani.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng, DEA. Sementara untuk Propinsi Kalimantan Selatan dilakukan oleh Gubernur, Rudi Arifin, Kalimantan Timur diwakili oleh Wakil Gubernur Farid Wadjdy, Kalimantan Tengah diwakili oleh Sekretaris Daerah Propinsi Kalteng, dan Kalimantan Barat diwakili oleh Kepala Biro Perekonomian Pembangunan.

Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng, DEA memaparkan, meskipun dalam peraturan perundang-undangan yang diberi penugasan untuk melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan penidistribusian BBM adalah BPH Migas, tapi pengawasan tersebut tidak dapat dilakukan sendirian mengingat cakupan wilayah kegiatan dan keterbatasan sarana dan prasarana.

“Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu, BPH Migas dalam melaksanakan tugasnya melakukan pengawasan terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan bagi konsumen pengguna, dimungkinkan melakukan kerjasama dengan instanasi terkait seperti Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah agar Jenis BBM Tertentu tepat sasaran dan tepat volume sesuai peruntukannya,” katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah bersama DPR RI memutuskan harga Jenis BBM Tertentu tidak mengalami kenaikan, disamping itu di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 22 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2012, secara eksplisit ditentukan kuota nasional Jenis BBM Tertentu adalah sebesar 40.000.000 KL.

Dari kuota 40.000.000 KL tersebut, BPH Migas telah menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu yang dibagi berdasarkan kuota ke seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia dengan tetap memperhatikan, jumlah peningkatan penduduk dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang menjadi bagian penting dalam peningaktan konsumsi BBM di suatu daerah.

“Kuota Jenis BBM Tertentu tersebut kemungkinan tidak sesuai dengan usulan di daerah, namun kami menghimbau kepada semua pihak agar bersama-sama melakukan pengawasan dalam kapasitas dan kewenangan masing-masing untuk mengamankan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan agar tujuan kesejahteraan rakyat dapat tercapai,” tegas Andy.

Disamping melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan Jenis BBM Tertentu, hal yang tidak kalah penting adalah, melakukan pengaturan dan sosialisasi terus menerus agar Jenis BBM Tertentu tepat sasaran, tepat waktu dan tepat guna. Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan golongan mampu yang diduga ikut menikmati subsidi BBM tergugah dan beralih menggunakan BBM Non Subsidi, sehingga prinsip keadilan dan kesejahteraan rakyat pun tercapai.

Sementara itu, Gubernur Kalsel Rudy Ariffin, mengatakan dengan ditandatanganinya MoU pengawasan terhadap pendistribusian Jenis BBM Tertentu ini, pihaknya akan membentuk Satgas (satuan tugas) ditingkat Propinsi masing-masing. “Oleh karena itu, harapan kami kepada rekan-rekan dari DPRD, kepolisian, TNI nanti akan ikut dalam satgas itu. Kami berharap untuk bersama-sama mengamankan ini dengan sebaik-baiknya sehingga kelancaran distribusi BBM bisa kita lakukan dengan baik dan masyarakat akan terlayani dengan baik,” katanya.

Ditambahkan Rudi, agar pengawasan yang dilakukan oleh satgas dapat berjalan dengan baik, dirinya meminta kepada Pertamina untuk dapat memberikan data-data yang akuntable dan transparan. “Tanpa adanya transparansi dan akuntable dalam rangka pengawasan ini akan susah,” tandasnya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT