Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkomitmen meningkatkan pemanfaatan gas bumi melalui pipa bagi masyarakat maupun dunia usaha. Untuk menciptakan optimalisasi dan efisiensi pada kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa, saat ini tengah dilakukan proses revisi Peraturan BPH Migas Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pipa Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Revisi peraturan ini salah satunya agar pemanfaatan pipa pengangkutan gas bumi terbuka bagi semua pemakai dengan melakukan open access pada pipa pengangkutan gas bumi, yang pengaturan aksesnya tertuang dalam Access Arrangement antara transporter dengan shipper.
“Fasilitas pipa gas bumi yang diusahakan untuk pengangkutan gas bumi melalui pipa haruslah memiliki pengaturan akses, sesuai dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15 Tahun 2008 yang mengatur ketentuan terkait pengaturan akses pipa pengangkutan gas bumi atau yang biasa dikenal dengan Access Arrangement,” ungkap Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam sambutannya pada Public Hearing Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 15 Tahun 2008 di Kabupaten Tangerang, Kamis (30/5/2024).
Erika melanjutkan, peraturan ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi kerugian atau sengketa para pihak. Dalam usulan revisi peraturan ini diatur pula mengenai proses verifikasi dan penetapan besaran reserve capacity untuk kegiatan usaha niaga gas bumi milik badan usaha pengangkutan. Transporter atau badan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa bisa melakukan pengangkutan gas bumi milik sendiri untuk kegiatan usaha niaga gas bumi pada pipa pengangkutan miliknya.
“Jadi transporter itu memang bisa menggunakan fasilitas pipa pengangkutan gas bumi (pipa miliknya) untuk mengangkut gas bumi milik sendiri. Tapi kami mengatur di sini seberapa banyak mereka bisa memanfaatkan (reserved capacity), karena dalam hal ini untuk fasilitas pipa pengangkutan gas bumi harus dilakukan open access,” terangnya.
Anggota Komite BPH Migas Wahyudi Anas meminta, dalam melakukan kegiatan pengelolaan pemanfaatan bersama fasilitas pipa pengangkutan gas bumi melalui pipa, badan usaha harus transparan dan adil dalam mengakomodir kepentingan pemerintah maupun kepentingan masyarakat. Dalam proses revisi ini juga diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mendorong transparansi pada tata kelola hilir migas, khususnya gas bumi melalui pipa.
“Semangat dari revisi peraturan ini agar pemanfaatan bersama fasilitas pipa pengangkutan gas bumi ini menciptakan keterbukaan (transparansi) dan akuntabel. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh transporter maupun shipper harus tercatat dan terlaporkan kepada BPH Migas agar dapat dilakukan reviu pada kegiatan pengangkutan gas bumi secara baik dan fair,” jelasnya.
Wahyudi mengharapkan dalam public hearing ini, badan usaha serta instansi terkait dapat memberikan masukan dan saran mengenai rancangan revisi agar pemanfaatan gas bumi lebih optimal dan efisien.
“Peraturan ini lebih mengedepankan untuk optimalisasi pemanfaatan fasilitas pipa pengangkutan gas bumi di mana transporter dan shipper dapat lebih meningkatkan kerja sama dan melakukan operasi bersama sehingga layanan pengangkutan gas bumi kepada seluruh badan usaha niaga yang tersebar di jaringan eksisting ini utilisasinya lebih optimal,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Direktur Gas Bumi BPH Migas Soerjaningsih menyampaikan revisi peraturan ini dilatarbelakangi oleh kondisi pipa existing saat ini. Ada 87 ruas pipa pengangkutan gas bumi, 73 ruas di antara merupakan murni pipa pengangkutan gas bumi, dan 6 ruas adalah pipa pengangkutan yang kemudian digunakan untuk pengangkutan gas bumi milik transporter sendiri untuk kegiatan niaga. Sisanya adalah ruas dedicated hilir yang kemudian diubah menjadi pipa pengangkutan.
“Berdasarkan kondisi-kondisi existing inilah yang menjadi pengujian kita untuk melakukan revisi agar prinsip-prinisp di dalam pengaturan pengangkutan gas bumi, prinsip efektif, efisien dapat tercapai,” pungkasnya.
Beberapa poin yang akan direvisi dalam beleid tersebut, antara lain Ketentuan Umum, Pemanfaatan Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, Hak & Kewajiban Transporter, Hak & Kewajiban Shipper, Access Arranggement, Perjanjian Pengangkutan Gas, Reserve Capacity, Pelaporan, Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Peralihan.