Brebes – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menggelar Sosialisasi Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2020 bertempat di Aula Gedung Islamic Center, Brebes, Jawa Tengah (12/08/2020). Hadir sebagai Narasumber dalam sosialisasi tersebut Komite BPH Migas Sumihar Panjaitan dan Saryono hadiwidjoyo, Sekretaris BPH Migas Bambang Utoro, Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon S, Anggota Komisi VII DPR RI Paramitha Widya Kusuma, Sales Area Manager PT. Pertamina Retail Wilayah Tegal Brebes Bapak Ayub Ritto. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan pencegahan covid -19 ini dihadiri oleh Ketua DPC, DPRD Brebes, PDI Perjuangan Kecamatan Brebes, Pelaku Usaha dan Tokoh Pemuda setampat.
Dalam kesempatan tersebut Paramitha Widya Kusuma menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi di wilayah Brebes, khususnya di sektor migas bahwa banyak masyarakat kalangan kebawah tidak merata dalam pendistribusian mendapatkan bahan bakar yang bersubsidi. Sales Area Manager PT. Pertamina Retail Wilayah Tegal Brebes Bapak Ayub Ritto mengatakan, bahwa nantinya akan dibentuk Pengendalian Khusus Solar. Perihal pembelian atau pengangkutan jirigen wajib membawa surat rekomendasi. Pihak PT. Pertamina sudah mengaturnya di dalam Surat Edaran Nomor 9.1 dan 9.2. Menjelang akhir tahun apabila masa pandemi berakhir maka kebutuhan Solar akan tinggi. LPG barang subsidi sulit mengaturnya karena untuk masyarakat. Dari bagian rumah tangga ke masyarakat luas.
Semua PNS menggunakan bright gas berdasarkan MoU antara PT Pertamina dengan PEMDA. LPG 3 kg akan ditarik dan diganti ke bright gas 5.5 kg. Perihal tersebut sedang mengkaji 3 kg bright gas, harga dengan potensi penyimpangan yang sangat tinggi. Banyak pihak mengeluh bahwa penyebaran Solar yang tidak merata, masyarakat berharap Pemerintah mengambil langkah cepat dalam menanggulangi kelangkaan Solar tersebut.
Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini diharapkan untuk masyarakat luas lebih mengenal tugas dan fungsi BPH Migas sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 dan terealisasinya pendistribusian bahan bakar yang merata.
Pastikan Pendistribusian BBM di Wilayah Brebes, BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
BAGIKAN
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Resmikan BBM 1 Harga, Kepala BPH Migas: Memberikan Manfaat Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Apresiasi Kinerja Badan Usaha, BPH Migas Gelar Penganugerahaan Penghargaan BPH Migas 2021
Terbangun 78 Penyalur, Program BBM Satu Harga Lebihi Target
Program BBM Satu Harga, Sekjen ESDM: Wujud Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Tutup Rangkaian Bimtek Pelaku Usaha Gas Bumi, 39 Badan Usaha Gas Bumi Kembangkan Potensi
Pengawasan Distribusi BBM di Daerah, Implementasi Kerja Sama BPH Migas dan POLRI
BERITA TERBARU
BPH Migas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI (BPH MIGAS)
- JL. KAPTEN P. TENDEAN NO. 28 MAMPANG PRAPATAN, KOTA ADM. JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA, INDONESIA 12790
- +6221 5255500, +6221 5212400
- +6221 5223210, +6221 5255656
- humas@bphmigas.go.id
Tautan Cepat
Statistik
- 51
- 546
- 1
- 3,183
- 15,797
© 2021- Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang
BPH Migas - Jl Kap Tendean 28, Jakarta Selatan