Peresmian Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2016 – 2020

1

Jakarta, Berdasarkan Perubahan Ketiga Jadwal Acara Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2016-2017 yang diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR RI antara Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2017, hari ini 27 April 2017 diselenggarakan Rapat Paripurna DPR RI dengan 10 agenda acara rapat. Terkait dengan Laporan Kimisi VII DPR RI tentang Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2016-2020 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi agenda ke-2 dari Rapat Paripurna DPR RI hari ini.

H. Gus Irawan Pasaribu, SE.Ak,MM,CA selaku Pimpinan Komisi VII DPR RI menyampaikan laporan terkait Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2016-2020.

Dasar pelaksanan proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Komisi VII DPR RI:

A. Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  2. PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
  3. PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi
  4. PP Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

B. Proses Administratif

  1. Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-68/Pres/11/2016 Tanggal 18 November 2016 perihal Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2016-2020
  2. Surat Pimpinan DPR RI Nomor BW/20557/DPR RI/XI/2016 tanggal 30 November 2016 menugaskan Pimpinan Komisi VII DPR RI untuk melaksanakan Pembahasan atas 22 Calon Ketua dan Anggota BPH Migas Periode 2016-2020
  3. Mempertimbangkan masalah waktu dan menghindari kevakuman, Presiden menerbitkan Kepres Nomor 146/P Tahun 2016 tanggal 26 Desember 2016 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2011-2015 yang menetapkan perpanjangan paling lama untuk jangka waktu 6 bulan sejak dikeluarkan keputusan ini, yakni sampai pada tanggal 26 Juni 2017
  4. Keputusan Rapat Internal Komisi VII DPR RI tanggal 11 Januari 2017 menyetujui dilaksanakannya fit and proper test bagi Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2016-2020
  5. Rapat Internal Komisi VII DPR RI tanggal 20 Maret 2017 menyetujui pelaksanaan fit and proper test bagi Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2016-2020 tanggal 10 hingga 13 April 2017
  6. Dalam rangka menyerap aspirasi dari masyarakat pada tanggal 21 Maret hingga 3 April 2017, Komisi VII DPR RI telah mempublikasikan 22 Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2016-2020 ke beberapa media masa

Proses Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilaksanakan oleh Komisi VII DPR RI dibagi menjadi 3 tahap :

  1. Pemaparan visi, misi, program dan jawaban atas pertanyaan tertulis yang disampaikan oleh seluruh Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2016-2020 dan kemudian dilanjutkan dengan menjawab sejumlah pertanyaan lisan yang diajukan oleh Anggota Komisi VII DPR RI. Tahapan ini dilaksanakan secara tertutup pada tanggal 10 – 13 April 2017. Dari 22 Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2016-2020, terdapat 2 Calon yang mengundurkan diri, yaitu dengan nomor urut 10 dan 22 serta 1 calon nomor urut 15 menyatakan lebih memilih posisi saat ini sebagai wakil Pemerintah RI.
  2. Berdasarkan hasil kegiatan tahap 1 diatas, proses Uji Kepatutan dan Kelayakan dilanjutkan dengan Rapat Internal Komisi VII DPR RI secara terbuka pada tanggal 13 April 2017 dengan agenda Pemilihan dan Penetapan Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Masa Jabatan 2016-2020. Berdasarkan mekanisme yang telah disepakati, Anggota Komisi VII DPR RI memberikan penilaian terhadap Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas didasarkan pendalaman atas :
    1. Riwayat Hidup Calon
    2. Hasil paparan visi, misi, dan program serta jawaban atas pertanyaan tertulis dan tanya jawab secara lisan dengan calon
    3. Ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 67 Tahun 2002 Pasal 19.

          Pemilihan dan penetapan Calon Anggota Komite dilakukan dengan proses pemungutan secara terbuka yang dilakukan oleh 52 Anggota Komisi VII yang hadir secara fisik, dan dari 22 Calon diperoleh 9 Calon dengan        perolehan suara terbanyak sebagai berikut :

  1. Hendry Ahmad, MT. dengan perolehan suara sebanyak 50.
  2. H. Ahmad Rizal, MM. dengan peroleh suara sebanyak 49
  3. Sumihan Panjaitan,MM. dengan perolehan suara sebanyak 47
  4. Hari Pratoyo, MM. dengan perolehan suara sebanyak 46
  5. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT. dengan perolehan suara sebanyak 45
  6. Muhammad Ibnu Fajar,ST. dengan perolehan suara sebanyak 41
  7. Jugi Prajogio, MH dengan perolehan suara sebanyak 37
  8. Saryono Hadiwidjoyo, SE, MBA. dengan perolehan suara sebanyak 36
  9. Marwansyah Lobo Balia, M.Sc. dengan perolehan suara sebanyak 36
  1. Dalam rangka penetapan Ketua Komite BPH Migas Periode 2016-2020, Rapat Internal Komisi VII DPR RI secara aklamasi menyetujui untuk menetapkan Sdr. Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT Sebagai Ketua BPH Migas Periode 2016-2020.

Laporan Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2016-2020 yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi VII DPR RI dengan 9 Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas disetujui oleh Anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna hari ini untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia guna mendapatkan penetapan sebagai Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2016-2020.

Kami mengucapkan Selamat telah terpilihnya Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas Periode 2016-2020

  1. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT.
  2. Hendry Ahmad, MT.
  3. H. Ahmad Rizal, MM.
  4. Sumihan Panjaitan,MM.
  5. Hari Pratoyo, MM.
  6. Muhammad Ibnu Fajar, ST.
  7. Jugi Prajogio, MH
  8. Saryono Hadiwidjoyo, SE, MBA.
  9. Marwansyah Lobo Balia, M.Sc.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT