Pertamina: Tidak Ada Perubahan Harga BBM Per 15 Mei

pertaminaJakarta — PT Pertamina (Persero) menyatakan tidak ada kenaikan harga seluruh jenis BBM yang dipasarkan perusahaan. Penegasan tersebut sebagai klarifikasi perusahaan terkait dengan kesimpangsiuran yang beredar di masyarakat terkait dengan harga BBM.

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan sejak diberlakukannya Perpres 191 tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah, di mana BBM jenis tertentu, yaitu Solar dan Kerosene, serta BBM penugasan, yaitu Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah. Adapun, BBM umum, dalam hal ini Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha.

Bahan Bakar Khusus (BBK) yang terdiri dari Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha, yaitu Pertamina. Untuk BBK tersebut juga tidak akan mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015.

“Sampai dengan saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga Solar/Biosolar bersubsidi maupun Premium. Demikian juga harga bahan bakar khusus tidak mengalami perubahan untuk periode 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,” kata Wianda dalam siaran pers, Kamis (14/05/2015).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pertamina telah mengumumkan perubahan kenaikan harga BBK terhitung mulai tanggal 15 Mei 2015 pukul 00.00 WIB. Harga Pertamax menjadi Rp 9.600 per liter. Sementara Pertamax Plus menjadi Rp 10.550 per liter.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT