Surabaya – Sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 46 ayat (3) bahwa Tugas Badan Pengatur pada huruf e adalah menetapkan harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, oleh karena itu BPH Migas menyelenggarakan Public Hearing Penetapan Harga Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di 5 Wilayah yang diselenggarakan pada tanggal 15 Maret 2018 bertempat di Hotel Santika Gubeng, Surabaya.
Harga gas bumi yang berlaku saat ini di Surabaya-Gresik, Sidoarjo-Mojokerto, dan Pasuruan adalah harga penetapan BPH Migas pada tahun 2007, dimana sudah hampir 11 tahun tidak ada penyesuaian. Banyak parameter yang berubah secara signifikan antara lain harga gas dari hulu dan kurs rupiah terhadap dollar, serta biaya operasi dan perawatan (O&M). (Contoh: UMK Kota Surabaya pada tahun 2007 sebesar Rp746.000,- berbeda jauh dengan UMK pada tahun 2017 sebesar Rp3.583.312,-
Mempertimbangkan hal-hal diatas, serta memperhatikan daya beli masyarakat mengacu ke harga pasar (LPG 3Kg dan 12Kg) dan harga gas bumi yang telah diberlakukan di beberapa wilayah yang berdekatan, maka BPH Migas memandang perlu melakukan penyesuaian harga gas bumi di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
BPH Migas dalam membuat keputusan melalu sidang komite selalu mengedepankan prinsip koordinasi dan sinergi dengan para stakeholder yang salah satu tahapannya melalui rapat dengar pendapat. Sehingga pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat ini adalah amanah Peraturan yang wajib dilaksanakan.