Rakor Persiapan Pengaturan Penggunaan BBM Untuk Perkebunan Dan Pertambangan

Rakor-Persiapan-Pengaturan-Penggunaan-BBM-Untuk-Perkebunan-Dan-PertambanganBANJARMASIN. Pembatasan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi bagi kendaraan yang digunakan pada kegiatan pertambangan dan perkebunan rencananya akan diberlakukan tanggal 1 September 2012. Dalam pelaksanaanya tentu diperlukan pembentukan Tim Pengawas di daerah yang melibatkan unsur TNI dan POLRI, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan sosialisasi terlebih dahulu agar memiliki pemahaman yang sama, terutama untuk kedua unsur tersebut sehingga dapat membentuk Tim yang benar-benar solid.

Demikian dikatakan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Dr. Ibrahim Hasyim, saat Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pengaturan penggunaan BBM untuk perkebunan dan pertambangan dengan PT Pertamina (Persero) Banjarmasin, Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Kalsel, Dinas Perkebunan Provinsi Kalsel, Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel, Polda Kalsel, dan Hiswana Migas Banjarmasin, belum lama ini.

Menurut Ibrahim, rapat koordinasi masih perlu dilakukan dan diperluas dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota, Dinas Perhubungan, UMKM, Dispenda, Gapki, Gapkindo dan Badan Usaha Pendamping PT Pertamina (Persero). Rapat koordinasi ini diperlukan untuk memperoleh gambaran kompleksitas kegiatan Perkebunan dan Pertambangan, sehingga aturan yang akan disusun dapat bersifat aplikatif dan efektif.

“Selain itu diperlukan data kendaraan, baik jenis maupun jumlahnya, yang digunakan untuk operasional di Perkebunan dan Pertambangan, baik untuk proses produksi ataupun pengiriman produk. Data ini sangat diperlukan untuk menentukan jumlah stiker yang harus dicetak, untuk mengetahui perkiraan jumlah volume BBM Non subsidi yang harus disediakan untuk melayani para transporter dan bentuk pengawasan yang akan dirancang. Khusus untuk kenderaan kegitan Perkebunan dapat diperoleh di Dispenda,” katanya.

Ditambahkan Ibrahim, karena ada Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan untuk mengatur tentang pemasangan stiker pada kendaraan bermotor dan bagaimana bentuk pengaturan untuk pemasangan sticker baru, maka diperlukan penyelarasan dengan peraturan-peraturan lanjutan terkait dengan masalah stiker. Perda Nomor 3 tahun 2008 perlu di teliti lebih jauh  khususnya yang terkait jangka waktu pemberian Dispensasi untuk kendaraan milik Perkebunan dan Pertambangan.

“Dengan demikian pemasangan Stiker pada Kendaraan angkutan barang tambang dan perkebunan diharapkan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala peraturan. Agar pemasangan stiker dapat efektif sedang dipelajari untuk dapat memasukan jangka waktu minimal dalam kontrak antara pemilik Perkebunan atau Pertambangan dengan pengusaha transporter, dalam Peraturan Dinas Perkebunan dan Dinas Pertambangan  yang sedang konsep penyusunan,” tandasnya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT