Jakarta – 10 Juli 2017, Komisi VII DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian ESDM dan BPH Migas salah satunya terkait mengenai permasalahan LPG 3 Kg dan volume BBM, khususnya Komisi VII DPR RI menanyakan mengapa pasokan BBM jenis Premium berkurang bahkan tidak ditemukan lagi di beberapa daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPH Migas, Dr. Ir. M. Fanshurullah Asa, MT menyampaikan informasi bahwa “PT. Pertamina memiliki 5480 SPBU yang tersebar di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan di luar Jamali. Namun kenyataanya sebanyak 1094 SPBU baik di Jamali dan di luar Jamali sudah tidak menjual BBM Jenis Premium”.
Kepala BPH Migas menambahkan “sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Peyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak menyebutkan bahwa Premium termasuk jenis BBM Penugasan yang didistribusikan di wilayah penugasan, yaitu luar Jamali. Dari data yang kami miliki terdapat 294 SPBU di luar Jamali yang tidak menjual BBM jenis Premium, maka kami wajibkan kepada 294 SPBU tersebut untuk menjual Premium”.
Jika melihat capaian penjualan Premium di Tahun 2017 dan jika kejadian ini terus berlarut larut, maka akan terjadi potensi BBM Premium yang tidak terjual sebanyak sekitar 4 juta KL dibandingkan dengan quota yang telah diberikan.
Berikut adalah beberapa pemberitaan oleh media Nasional seputar informasi terkait Premium :
https://m.merdeka.com/uang/bbm-jenis-premium-hilang-dari-1094-spbu-ini-penjelasan-pemerintah.html
http://www.teropongsenayan.com/66167-premium-hilang-ini-penjelasan-pertamina
http://m.inilah.com/news/detail/2390080/1904-spbu-pertamina-tak-lagi-jual-premium
http://m.industry.co.id/read/11846/sebanyak-1904-spbu-milik-pertamina-tidak-lagi-jual-premium
https://m.kumparan.com/wiji-nurhayat/1-094-spbu-di-ri-tak-lagi-jual-premium