Jakarta – Salah satu Tugas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah mengatur dan menetapkan tarif pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. Hari ini, Senin (02/03/20) dalam rangka reviu atas tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa ruas SSWJ I, SSWJ II, Arun – Belawan, dan Kepodang – Tambak Lorok, BPH Migas menyelenggarakan public hearing bertempat di Aula Gedung BPH Migas, Jakarta.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa yang sekaligus membuka kegiatan public hearing ini mengatakan bahwa Peraturan BPH Migas No. 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa baru saja ditetapkan, dimana Peraturan ini merupakan pengkinian atau revisi atas Peraturan No. 8 Tahun 2013. Peraturan baru ini disusun untuk merespon kondisi pasar gas bumi saat ini dan meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri. Poin – poin perubahan dalam revisi Peraturan Penetapan Tarif ini telah disosialisasikan kepada para Stakeholders di Bintaro pada Tanggal 30 Januari 2020.
Salah satu poin yang diatur dalam Peraturan Penetapan Tarif ini adalah adanya ketentuan terkait evaluasi tarif pengangkutan secara berkala. Berdasarkan Pasal 17 Peraturan BPH Migas No 34 Tahun 2019, Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Badan Pengatur melakukan evaluasi untuk menyesuaikan tarif yang berlaku. Kondisi tertentu tersebut meliputi dalam hal terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya yang terkandung di dalam Cost Of Service dan/atau perubahan volume Gas Bumi yang dialirkan untuk fasilitas yang belum terdepresiasi penuh dan adanya perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi dan pajak dan/atau perubahan volume Gas Bumi yang dialirkan untuk fasilitas yang sudah terdepresiasi penuh. Pelaksanaan evaluasi tarif ini dijelaskan pada Lampiran II C, dimana Badan Pengatur akan melakukan evaluasi tarif maksimum 3 (tiga) tahun sekali.
“Public Hearing ini dilaksanakan sebagai bagian dari mekanisme Reviu tarif untuk menyerap masukan dan pendapat dari para stakeholders, sehingga BPH Migas dapat memberikan keputusan yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak. Setelah tahapan Public Hearing, Komite BPH Migas akan melaksanakan Sidang Komite secara Independen dan profesional dalam pengambilan keputusan atas Reviu tarif pengangkutan dengan tetap mempertimbangkan 3 pilar kepentingan, yakni Pemerintah, Badan Usaha Transporter, Badan Usaha Shipper/End User.” Tambah Ifan. Menurut Ifan reviu ini bukan hanya untuk mendukung target harga gas industri sebesar US$ 6 / MMBTU sesuai arahan Presiden Joko Widodo, tetapi juga sudah saatnya tarif pengangkutan gas bumi tersebut untuk direviu karena sudah lebih dari 3 tahun sejak penetapan oleh BPH Migas.
Turut hadir pada kegiatan Public Hearing ini Komite BPH Migas, Henry Ahmad, Saryono Hadiwidjoyo, Sumihar Panjaitan, Jugi Prajogio, dan M Lobo Balia serta Perwakilan Pemerintah antara lain, Tenaga Ahli Menteri ESDM bidang Tata Kelola Hilirisasi ESDM Musthofa, Perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta Para Badan Usaha Transporte dan Shipper yaitu PT. PGN (Persero) Tbk., PT. Pertamina Gas, PT. Kalimantan Jawa Gas, dan PT. PLN (Persero).
Sebagai informasi pipa SSWJ I (South Sumatra West Java) merupakan pipa gas bumi milik PT. PGN (Persero) Tbk yang mengalirkan gas dari Pagardewa di Sumatera Selatan menuju Labuhan Maringgai hingga ke Bojanegara di Cilegon Banten dengan panjang 374 km. sedang pipa SSWJ II juga pipa gas bumi milik PT. PGN (Persero) Tbk yang mengalirkan gas dari Grissik di Sumatera Selatan menuju Labuhan Maringgai hingga ke Muara Bekasi Jawa Barat. Tarif pengangkutan gas bumi untuk SSWJ I ditetapkan oleh BPH Migas pada tahun 2012 sebesar 1.55 USD/MSCF, sedang SSWJ II sebesar 1.47 USD/MSCF ditetapkan BPH Migas pada tahun 2007. Pipa Kepodang Tambak-Lorok merupakan pipa milik PT. Kalimantan Jawa Gas sepanjang 207 Km dengan tarif 2.326 USD/MSCF ditetapkan oleh BPH Migas pada tahun 2015 sedangkan Pipa Arun – Belawan merupakan pipa milik PT. Pertamina Gas sepanjang 340 Km dengan tarif 1.546 USD/MSCF ditetapkan oleh BPH Migas pada tahun 2017.
Penetapan tarif pengangkutan gas bumi oleh BPH Migas ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, wajar, dengan mempertimbangkan kepentingan antara transporter (Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan gas bumi melalui pipa) dan para shipper (Badan Usaha yang memanfaatkan fasilitas transporter untuk mengangkut gas).
Metode perhitungan tarif yang dipakai BPH Migas menggunakan metode yang umum digunakan di dunia yaitu berdasarkan cost of service dibagi dengan volume gas yang mengalir. Cost of service terdiri dari semua biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas yang telah dikeluarkan. Sebelum penetapan tarif, BPH Migas mengadakan rapat dengar pendapat (public hearing) dengan mengundang transporter, shipper, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait. Hasil rapat dengar pendapat dijadikan pertimbangan BPH Migas dalam penetapan tarif melalui Sidang Komite.