Siaran Pers Terkait Tindak Lanjut Permasalahan Pendistribusian BBM di Berbagai Wilayah Indonesia

Terkait dengan kelangkaan dan pelanggaran penyaluran Bahan Bakar Minyak pada awal bulan Maret 2018 pada beberapa Penyalur Eksisting SPBU PT Pertamina (Persero) di Wilayah luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), seperti kelangkaan BBM jenis Premium yang terjadi di hampir semua SPBU di Provinsi Bandar Lampung  dan  Riau serta pelanggaran penyaluran BBM terkait dengan tingginya harga BBM jenis Premium dan Solar yang melebihi harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menginstruksikan PT Pertamina (Persero) untuk dapat mendistribusikan jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan seperti yang diamanatkan pada Peraturan Presiden 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 41/ P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Tahun 2018, alokasi volume penugasan PT Pertamina (Persero) yang diberikan oleh BPH Migas untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu tahun 2018 untuk jenis Minyak Bensin (Gasoline) RON Minimum 88 adalah sebesar 7.500.000 KL (Tujuh Juta Lima Ratus Kiloliter) dengan rincian per Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 39/ P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Kuota Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Henis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2018, alokasi kuota volume Minyak Solar sebesar 14.370.000 KL (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu Kiloliter) dan minyak solar yang dicadangkan 1.000.000 KL (satu juta Kiloliter).

PT Pertamina (Persero) agar dapat mendistribusikan dan menyalurkan Bahan Bakar Minyak sesuai dengan peruntukkannya kepada masyarakat dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

 

 

Humas BPH Migas

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT