Sidang Komite secara online, BPH Migas Berikan Hak Khusus Niaga Gas Bumi Kepada 4 Badan Usaha

Jakarta – Hari ini (31/3) Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012, BPH Migas menggelar sidang komite usulan permohonan hak khusus niaga gas bumi dari Badan Usaha yang memiliki fasilitas jaringan distribusi. Sidang Komite BPH Migas yang dipimpin langsung oleh Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa berlangsung secara online melalui vidio conference sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran covid 19 dengan Work From Home (WFH) dan phsycal distancing sesuai kebijakan Pemerintah.

Adapun permohonan pemberian hak khusus tersebut adalah:

1. PT. Rabana Gasindo Makmur mengajukan permohonan Hak Khusus untuk penambahan konsumen PT IEV Gas di Cikarang.

2. PT Surya Energi Parahita mengajukan permohonan Hak Khusus untuk penambahan konsumen PT IAMI, PT AWI, PT I dan PT ZTT di Karawang.

3. PT Inti Alasindo Energy mengajukan permohonan Hak Khusus untuk penambahan konsumen PT I Tbk. di Gresik.

Selain itu, Sidang Komite juga dilakukan dalam rangka permohonan Pengalihan Status Pemenang Lelang dan Pemberian Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Ruas Transmisi Gresik – Semarang dari PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Gas.


Adapun hasil Sidang Komite BPH Migas kali ini adalah menetapkan Keputusan Kepala BPH Migas sebagai berikut :

1. Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pemberian Hak Khusus Niaga Gas Bumi Yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi Kepada PT Rabana Gasindo Makmur

2. Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pemberian Hak Khusus Niaga Gas Bumi yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi kepada PT Surya Energi Parahita;

3. Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pemberian Hak Khusus Niaga Gas Bumi Yang Memiliki Fasilitas Jaringan Distribusi kepada PT Inti Alasindo Energy;

4. Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pemberian Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa kepada PT Pertamina Gas pada ruas transmisi Gresik – Semarang.

Hak Khusus merupakan hak yang diberikan oleh Badan Pengatur kepada Badan Usaha untuk mengoperasikan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi.

Penetapan hak khusus bagi PT Rabana Gasindo Makmur, PT Surya Energi Parahita, dan PT Inti Alasindo Energy berlaku sejak Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi ditetapkan. Sedangkan pemberian hak khusus bagi PT Pertamina Gas mempunyai jangka waktu sejak tanggal ditetapkan/dimulainya pengaliran gas bumi/kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa sampai dengan jangka waktu kontrak pada Amandemen III Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG) antara PT Pertamina Gas dan PT Pertagas Niaga.

“Kami (Komite BPH Migas) menyetujui untuk menetapkan hak khusus niaga gas bumi bagi PT. Rabana Gasindo Makmur, PT Surya Energi Parahita, PT Inti Alasindo Energy. Dan khusus untuk PT Pertagas Niaga kami menghimbau agar dapat menyampaikan kajian hukum terkait pengalihan status Hak Khusus untuk Ruas Transmisi Gresik – Semarang dari PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Gas” ucap Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT