Sosialisasi Pengaturan dan Pengawasan BBM di Medan

medan1Medan — Badan Pengatur Hilir Minyak dan gas Bumi (BPH Migas) kembali melaksanakan Sosialisasi Pengaturan dan Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Kamis (7/5/2015) di Medan, Sumatera Utara. Sosialisasi yang sama sebelumnya juga telah dilaksanakan di Surabaya.

Sosialisasi penting untuk dilaksanakan guna memberikan pemahaman atas beberapa peraturan yang telah diterbitkan Pemerintah, khususnya terkait dengan BBM. Terlebih saat ini telah terbit beberapa peraturan terkait Bahan Bakar Minyak, diantaranya Perpres Nomor 191 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Permen ESDM Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Tujuannya supaya tidak terjadi miskomunikasi dengan para stakeholders dalam memahami peraturan-peraturan terkait Bahan Bakar Minyak,” kata Komite BPH Migas, Martin Samodra Ritonga, dalam sambutanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Sumatera Utara, Eddy Saputra Salim dalam sambutanya menyambut baik prakarsa dari Badan Pengatur Hilir Migas untuk mengadakan sosialisasi pengawasan BBM di Sumatera Utara.

Menurutnya, pengawasan dan pendistribusian BBM bersubsidi di masing-masing Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan. Terlebih adanya penurunan kuota BBM sebesar 4,14%. Meski demikian dirinya berharap kuota BBM yang 2015 yang diperuntukan untuk Propinsi Sumatera Utara tetap cukup untuk dimanfaatkan oleh para konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

“Semoga Sosialisasi pengawasan BBM ini dapat bermanfaat bagi kita semua,” tutupnya.

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT