JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kamis (31/10/2013) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan BPH Migas nomor 8 tahun 2013 tentang penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. Peraturan ini merupakan revisi atas peraturan BPH Migas sebelumnya nomor 16 tahun 2008.
Kepala BPH Migas Andy Norrsaman Sommeng dalam sambutannya yang diwakili oleh Direktur Gas Bumi BPH Migas, Umi Asngadah menjelaskan Peraturan Badan Pengatur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa ini ditetapkan agar penetapan Tarif dapat dilaksanakan secara akuntabel, adil, transparan dan wajar.
“Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa ditetapkan untuk meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam negeri, optimalisasi pemanfaatan infrastruktur jaringan Pipa Transmisi dan Pipa Distribusi Gas Bumi serta meningkatkan investasi di bidang infrastruktur Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa,” pungkasnya
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sebelumnya telah menetapkan Peraturan BPH Migas Nomor 16/P/BPH Migas/VII/2008 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, akan tetapi Peraturan Tarif (Nomor 16 Tahun 2008) tersebut belum bisa mengakomodir kondisi-kondisi seperti, tarif untuk fasilitas yang sudah terdepresiasi penuh dan penentuan tarif untuk pembangunan pipa open access melalui penugasan dari Pemerintah.
“Untuk menarik minat investasi dan perlunya kerangka berpikir yang lebih mendasar dan terstruktur melalui pembedaan antara sistem dan metode perhitungan tarif, maka BPH Migas telah menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa untuk menggantikan Peraturan BPH Migas Nomor 16/P/BPH Migas/VII/2008,”jelasnya.
Sementara itu, ketua Panitia Irawan Bayu Kusuma mengatakan diselenggarakannya sosialisasi adalah untuk mensosialisasikan peraturan BPH Migas nomor 8 tahun 2013 tentang penetapan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa yang merupakan revisi atas peraturan BPH Migas sebelumnya nomor 16 tahun 2008 kepada badan usaha pengangkutan gas vumi melalui pipa (transporter), Badan usaha pengguna jasa pipa (Shipper), konsumen dan Pemerintah.
“Peraturan nomor 8 tahun 2013 ini telah ditetapkan melalui Sidag Komite pada tanggal 22 Juli 2013 dan diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2013 dalam berita Negara Republik Indonesia,” ujarnya.