Terkait Revisi Rancangan Undang – Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas Menyelenggarakan Focus Group Discussion bersama Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

img_2895Jakarta – Dalam rangka memperoleh penjelasan dan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang disusun oleh Komisi VII DPR RI, BPH Migas menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pengelolaan Kegiatan Usaha Hilir Migas di Masa yang akan dating dalam rangka mewujudkan Kedaulatan, Kemandirian, dan Ketahanan Energi Nasional yang berkeadilan di Hotel Bidakara Jakarta Hari Rabu tanggal 10 Mei 2017.

Kegiatan FGD ini dibuka oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Ketua Komite BPH Migas, Dr. Ir. A Qoyum Tjandranegara, Ing, EC, SE. yang dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan FGD ini merupakan wadah untuk mengumpulkan informasi tekait Konsep RUU Migas yang telah dibuat oleh Komisi VII DPR RI dan statusnya telah diterima oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Kadir Johnson Rajagukguk, S.H., M.Hum. selaku Kepala Badan Keahlian DPR RI mengatakan bahwa “ sesuai dengan prosedur yang ada bahwa Konsep Rancangan Undang-Undang yang telah diajukan oleh Komisi di DPR RI kepada Badan Keahlian DPR RI sudah tidak dapat lagi diubah secara konsepsi, namun bukan berarti tidak dapat berubah. Perubahan RUU Migas ini dapat dilaksanakan dengan cara mengumpulkan masukan-masukan yang akan ditampilkan dalam Daftar Inventarisir Masalah terkait RUU dan dibahas dalam proses pembahasan RUU bersama Pemerintah”.

Revisi Undang-Undang Migas memliki beberapa urgensi, antara lain :

  1. Alasan Filosofis

“Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Migas sebagai salah satu Sumer Daya Alam strategis yang tidak tebarukan merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, kegiatan yang berkenaan dengan Migas harus dapat bermanfaat bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

  1. Alasan Sosiologis

Perlunya peningkatan peran nasional dalam pengelolaan Migas. Saat ini, peran pihak nasional dalam pengusahaan migas, khususnya di bidang hulu di Indonesia terus berkembang, oleh karena itu, Indonesia membutuhkan kebijakan pengelolaan migas yang menjamin kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi

  1. Landasan Yuridis

Adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakibatkan kekosongan hukum dengan membatalkan beberapa Pasal. Konsekuensi dari putusan MK adalah pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berimplikasi pada tidak adanya norma hukum untuk materi yang sebelumnya diatur dengan pasal-pasal Mahkamah Konstitusi tersebut.

Hakikatnya bahwa Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan/atau sekaligus menghasilkan pelayanan yang akan dihantarkan kepada masyarakat, karena Pemerintah ada untuk menciptakan law and order dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.  Dan kita berhadap penyusunan Revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dilandaskan kepada semangat untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indo

BAGIKAN

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on email
Email
Share on telegram
Telegram

BERITA TERKAIT